OJK Tegaskan Lembaga Jasa Keuangan Wajib Jaga Data Nasabah

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa setiap lembaga jasa keuangan atau pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data setiap nasabahnya.

117.860 UMKM Sudah Masuk Ekosistem Digital PaDi UMKM, Transaksi Capai Rp 7 Triliun

Regulator di sektor jasa keuangan itu menjelaskan bahwa kewajiban bagi PUJK itu telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Tahukah kamu kalau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Data dan Informasi Pribadi Konsumen?, Hal ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," sebagaimana dikutip dari postingan @ojkindonesia, Selasa, 30 Mei 2023.

Pemerintah Bakal Gelar Harbolnas, Nilai Transaksi Ditargetkan Naik 16 Persen

Ilustrasi aktivitas perbankan

Photo :
  • U-Report

Namun, apa saja jenis data dan informasi pribadi konsumen yang wajib dijaga oleh setiap PUJK?

Ketua OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Pertama yakni setiap PUJK dilarang untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain. Kemudian, setiap PUJK dilarang mengharuskan konsumen setuju, untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.

"PUJK dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah memutuskan perjanjian produk dan/atau layanan," kata OJK.

Selain itu, setiap PUJK dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen, yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanannya ditolak oleh PUJK.

“Larangan dikecualikan dalam syarat, pertama, konsumen memberikan persetujuan, dan kedua, telah diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin

Luhut Kasih Sinyal Penerapan PPN Naik Jadi 12 Persen Diundur, Aprindo: Kami Minta Menunda

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin menyatakan keberatan atas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024