OJK Tegaskan Lembaga Jasa Keuangan Wajib Jaga Data Nasabah

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa setiap lembaga jasa keuangan atau pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data setiap nasabahnya.

OJK Panggil Manajemen Lunaria Annua Teknologi, Ini Masalahnya

Regulator di sektor jasa keuangan itu menjelaskan bahwa kewajiban bagi PUJK itu telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Tahukah kamu kalau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Data dan Informasi Pribadi Konsumen?, Hal ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," sebagaimana dikutip dari postingan @ojkindonesia, Selasa, 30 Mei 2023.

OJK Terpilih Jadi Anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia

Ilustrasi aktivitas perbankan

Photo :
  • U-Report

Namun, apa saja jenis data dan informasi pribadi konsumen yang wajib dijaga oleh setiap PUJK?

8 Tips Untuk Membantu Usaha Bertahan dan Berkembang : Wajib Dikuasai Pelaku UMKM!

Pertama yakni setiap PUJK dilarang untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain. Kemudian, setiap PUJK dilarang mengharuskan konsumen setuju, untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.

"PUJK dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah memutuskan perjanjian produk dan/atau layanan," kata OJK.

Selain itu, setiap PUJK dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen, yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanannya ditolak oleh PUJK.

“Larangan dikecualikan dalam syarat, pertama, konsumen memberikan persetujuan, dan kedua, telah diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya