Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Per 5 Juni 2023, Simak Rinciannya
- U-Report
VIVA Bisnis – Tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), akan mulai naik pada 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.
Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cililitan Jakarta, Widiyatmiko Nursejati mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif ini, Jasa Marga berjanji akan terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna ruas jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
"Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," kata Widiyatmiko dalam keterangannya, Senin, 29 Mei 2023.
Dia menjelaskan, upaya peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain dilakukan melalui terintegrasinya Ruas Tol Cipularang-Padaleunyi dengan Ruas Tol Cisumdawu, dan pengoperasian fungsional akses tol Darangdan di Km 99 Ruas Tol Cipularang.
"Serta akses tol Gedebage di Km 149 Ruas Tol Padaleunyi pada momen tertentu," ujarnya.
Diketahui, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Berikut adalah besaran kenaikan tarif di Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 km, yang disesuaikan per 05 Juni 2023 pukul 00.00 WIB dengan contoh besaran tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 45.000,- yang semula Rp 42.500,-
- Golongan II: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
- Golongan III: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
- Golongan IV: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-
- Golongan V: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-
Sementara besaran kenaikan tarif pada Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-
- Golongan II: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500,-
- Golongan III: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500,-
- Golongan IV: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500,-
- Golongan V: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500,-
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Perubahan terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.