Sempat Dilarang di Era Megawati dan SBY, Jokowi Kini Izinkan Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi berikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dalam ketentuan yang termaktub dalam Bab IV tentang Pemanfaatan pasal 9 ayat 2, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut.
 
Aturan terbaru memuat ketentuan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk reklamasi, proyek infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha hingga ekspor. 

"..ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi ayat (2) huruf d dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.

Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pembersihan hasil sedimentasi di laut (pasal 6) dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut (pasal 9) wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.

Pasal 10 ayat (4) menyebutkan izin usaha pertambangan untuk penjualan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi tambang pasir untuk proyek reklamasi

Photo :
  • Danar Dono

Izin usaha pemanfaatan pasir laut diajukan pelaku usaha kepada Menteri terkait, dengan mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut disertai proposal dan rencana
kerja umum yang memuat tujuan; mitra kerja; lokasi pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan
dan titik koordinat geografis.

Kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan; volume pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut; metode dan sarana; pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut juga mewajibkan pelaku usaha pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan; dan menerima Petugas Pemantau di atas kapal.

Pelaku usaha juga wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan; keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan. 

Terkait usaha pengangkutan hasil pasir laut, pelaku usaha wajib menggunakan kapal pengangkut -- kapal isap dan wajib menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Analisis Pengamat soal Penyebab Utama PDIP Usung Andika-Hendi Kalah di Jateng

"..Dalam hal awak kapal berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, dapat digunakan awak kapal berkewarganegaraan asin." tulis ketentuan tersebut.

Adapun sanksi yang diberikan bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dalam aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, akan dijatuhi sanksi administratif, berupa sanksi peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; pencabutan lzin Pemanfaatan Pasir Laut; penghentian kegiatan atau denda administratif.

Pengamat Politik: Kekalahan PDIP di Pilkada Jateng Pengaruh Prabowo dan Jokowi

Dilarang Selama 2 Dekade

Tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur.

Photo :
  • D.A.Pitaloka/Malang

Ucapan Selamat Jokowi setelah Khofifah-Emil Menang Versi Quick Count

Diketahui, aturan yang baru diteken Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023 ini, membuka kembali peluang ekspor pasir laut dari wilayah Indonesia yang sebelumnya dilarang selama lebih dari dua dekade, di dua era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Ekspor pasir laut sebelumnya dilarang lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2022 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Alasan pelarangan ekspor pasir laut saat itu untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir. 

Selain itu, alasan lain pelarangan adalah karena belum tuntasnya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Kepulauan Riau dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.

Sementara Komisi VII DPR dalam Kunjungan Kerja (Kunker) di Batam pada 2022 lalu mendengarkan masukan dari pihak terkait terhadap aturan larangan ekspor pasir laut. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyebutkan, setelah mendengar beberapa masukan itu, pihaknya menyoroti pentingnya koordinasi perizinan penambangan pasir laut di Indonesia. 

Sekadar informasi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada bulan Januari 2022, Komisi VII DPR RI mengungkapkan adanya dua kementerian yang tengah memperebutkan tata kelola usaha pertambangan pasir, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Dalam pertemuan itu, Komisi VII juga tak menafikan bahwa pasir laut menyimpan potensi ekonomi yang besar dan berpeluang mendongkrak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, DPR kata Eddy, akan melakukan evaluasi terhadap peraturan larangan ekspor yang saat ini tengah berlaku. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya