Penyedia Akomodasi Wisata di Bali yang Bertransaksi dengan Kripto Sedang Dibidik
- VIVA/Maha Liarosh
VIVA Bisnis – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Provinsi Bali) bakal menindak tegas penyedia akomodasi pariwisata di Bali yang menggunakan alat pembayaran dengan mata uang kripto.
Terkait hal ini, BI akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.
Kepala Kantor Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan salah satu bentuk kepatuhan bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan mata uang Rupiah.
Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Â
Menurut Trisno Nugroho, saat ini ada lima akomodasi yang telah dilakukan kroscek. Hasilnya, sampai saat ini belum ditemukan transaksi pembayaran menggunakan kripto.
"Mereka mengatakan tidak menggunakan uang kripto. Mereka tahu uang rupiah menjadi alat pembayaran yang sah," kata Trisno Nugroho di Jayasabha, Denpasar, Minggu, 28 Mei 2023.
Akomodasi yang disinyalir menerima transaksi pembayaran dengan mata uang kripto itu tersebar di wilayah Ubud, maupun di Sudaji, Buleleng.Â
"Kalau kripto untuk aset boleh, karena ada yang mengawasi, ada lembaga perdagangan mata uang kripto seperti Indodax, tapi untuk alat pembayaran dilarang di Indonesia," kata Trisno.
Sementara, Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra menambahkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap akomodasi yang dicurigai melakukan transaksi pembayaran dengan kripto.Â
"Lebih dari lima yang kita selidiki, penyelidikan ini dilakukan secara tertutup memang tidak bisa terbuka karena mereka pasti akan membantah kalau kita tanyakan soal itu, jadi dilakukannya secara sembunyi-sembunyi," kata Jayan Danu Putra.
Kapolda mengingatkan kepada penyelenggara pariwisata di Bali agar tidak membuka peluang. Disebutkan, ada sejumlah pelaku pariwisata yang mencantumkan pemberitahuan kalau menerima pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto.
Ada pula yang memasang barcode untuk kemudahan pembayaran menggunakan crypto currency.
"Kami akan terus melakukan upaya penindakan sesuai peraturan tentang mata uang, sanksi penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dipidana 1 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Kapolda Bali.
Pengenaan sanksi itu mencakup penggunaan QR code on standar untuk transaksi pembayaran. Dalam kententuan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Bank Indonesia, proses transaksi pembayaran dan uang elektronik berbasis mata uang rupiah.Â