IUPK Freeport Diperpanjang Setelah 2041? Menteri Investasi: Hampir Pasti
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA Bisnis – Pemerintah menyatakan, keputusan memperpanjang kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2041 mendatang adalah hal yang hampir pasti. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Menurutnya, keputusan akan segera diambil.
“Freeport akan kita putuskan dalam waktu dekat. Dekat lagi, tapi hampir pasti,” kata Menteri Bahlil usai menghadiri acara Indonesia-China Smart City Technology and Investment EXPO 2023 seperti dikutip Antara, Rabu, 24 Mei 2023.
Freeport sendiri telah mengajukan perpanjangan izin untuk beroperasi setelah 2041. Kendati demikian, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membahas detail terkiat perpanjangan izin terutama dengan mempertimbangkan tambahan pendapatan dan manfaat bagi negara.
Saham Pemerintah Akan Ditambah 10 Persen
Salah satu syarat yang diminta pemerintah kepada Freeport adalah menambah kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang itu sebanyak 10 persen atau menjadi 61 persen.
Penambahan besaran saham tersebut disebut Bahlil lantaran pendapatan Freeport semakin membaik. Selama 2022, penerimaan negara dari Freeport yang meliputi pajak, deviden, dan penerimaan negara bukan pajak mencapai 3,32 miliar dolar AS. Sedangkan untuk tahun 2023 ini diperkirakan mencapai 3,76 miliar dolar AS.
“Freeport harus mau, harus mau, bagaimana caranya harus mau. Kalau Freeport engak mau nambah, saya siap dievaluasi menteri. 10 persen itu harus dengan biaya yang murah, saya tidak mau minta valuasi yang seperti sekarang,” kata Bahlil pada saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 28 April lalu.
Senada, Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, perpanjangan izin Freeport harus memberikan tambahan pendapatan bagi pemerintah. Bahkan. jika smelter terintegrasi dan masih ada cadangan, maka izin perpanjangan operasi bisa dilakukan lebih cepat. Padahal sebenarnya perpanjangan dipersyaratkan 5 tahun sebelum berakhir.
“Prinsipnya harus bisa memberi tambahan pendapatan dan manfaat untuk pemerintah,” kata Menteri Arifin di Jakarta, Jumat, 28 April 2023. (Ant)