Intip Sederet Sanksi Bagi Perusahaan Tambang yang Terlambat Bangun Smelter
- Antara/Desca
VIVA Bisnis – Pemerintah akan memberikan sanksi kepada badan usaha yang terlambat membangun fasilitas pemurnian atau smelter. Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 89 Tahun 2023, tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pembangunan fasilitas pemurnian mineral itu harus diselesaikan pada tanggal 10 Juni 2023. Pun, batas penjualan mineral yang belum dimurnikan maksimal tiga tahun.
"Pembangunan fasilitas pemurnian mineral harus diselesaikan pada tanggal 10 Juni 2023, sesuai dengan Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 pada pasal 170A. Batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal tiga tahun itu dinyatakan dalam Undang-undang Minerba yang telah diterbitkan," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI Rabu, 24 Mei 2023.
Menurutnya, untuk dapat memastikan pembangunan smelter dapat diselesaikan, diperlukan payung hukum yang menjadi dasar pemberian kesempatan.
"Untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian ini dapat diselesaikan memperhatikan adanya pandmei COVID-19 diperlukan payung hukum, yang menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu. Serta relaksasi ekspor konsentrat dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan," ujarnya.
Melalui Keputusan Menteri ESDM No 89 Tahun 2023 Arifin menuturkan, penambahan waktu ekspor dijalankan tetap dengan ketentuan perundang-undangan.
"Penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta terhadap badan usaha," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk sanksi pertama yakni penempatan jaminan 5 persen dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022.
"Penempatan jaminan kesungguhan 5 persen dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022, dalam bentuk rekening bersama (escrow account). Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara," terangnya.
Kemudian, pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan, dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.
"Penempatan denda paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen No 89/2023 berlaku," ujarnya.
Arifin melanjutkan, untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda.
"Pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.