Alasan Komunitas Konsumen Ikut Tolak Produk Tembakau Disamakan dengan Barang Ilegal

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

VIVA Bisnis – Penolakan terhadap pasal zat adiktif yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus bertambah. Kali ini datang dari komunitas konsumen.

Menurut Ketua Komunitas Perokok Bijak, Suryokoco Suryoputro, pemerintah mengakui bahwa tembakau dan turunannya merupakan produk legal yang dijamin pemanfaatannya. Apalagi, selama ini pemerintah memungut cukai atas produk tembakau dan turunannya. Hal ini membuat produk tembakau menjadi salah satu sumber pendapatan resmi dan bernilai tinggi bagi negara. “Nah, kalau bicara cukai, itu kan berarti ini produk legal,” ujar Suryo dalam keterangannya, dikutip Rabu, 24 Mei 2023.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Photo :

Pasal dalam RUU tersebut dianggap tidak berdasar karena produk tembakau merupakan barang legal. Ia menegaskan, tembakau jelas bertolak belakang dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk ilegal dan dilarang penggunaannya.

Untuk itu, lanjut Suryo, penyetaraan dua produk yang benar-benar berbeda baik jenis, dampak, maupun legalitasnya itu sebagaimana tercantum dalam pasal 154 di RUU Kesehatan merupakan hal yang tidak berdasar dan harus dihilangkan.

Lebih lanjut, pria akrab disapa Suryo ini juga menyebutkan bahwa regulasi terkait pertembakauan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup, bahkan bisa dibilang sangat ketat. Tidak dibutuhkan aturan lain atau perumusan aturan baru yang lebih ketat lagi.

“Sebenarnya, tinggal bagaimana penegakan aturannya dan seterusnya,” ujarnya.

Suryo menegaskan bahwa upaya penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan ini tidak hanya berlebihan tetapi memberikan kesan bahwa pihak yang mengusung ‘kurang kerjaan’. 

Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Karena itulah, Suryo merasa perlu adanya langkah untuk mengevaluasi lebih jauh alasan dan kepentingan munculnya pasal dimaksud serta siapa saja pihak yang berperan di dalamnya.

Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan
Emas Antam.

Harga Emas Hari Ini 23 November 2024: Produk Antam Kinclong di Akhir Pekan

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.541.000 per gram pada perdagangan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024