Alasan Komunitas Konsumen Ikut Tolak Produk Tembakau Disamakan dengan Barang Ilegal
- ANTARA FOTO/Anis Efizudin
VIVA Bisnis – Penolakan terhadap pasal zat adiktif yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus bertambah. Kali ini datang dari komunitas konsumen.
Menurut Ketua Komunitas Perokok Bijak, Suryokoco Suryoputro, pemerintah mengakui bahwa tembakau dan turunannya merupakan produk legal yang dijamin pemanfaatannya. Apalagi, selama ini pemerintah memungut cukai atas produk tembakau dan turunannya. Hal ini membuat produk tembakau menjadi salah satu sumber pendapatan resmi dan bernilai tinggi bagi negara. “Nah, kalau bicara cukai, itu kan berarti ini produk legal,” ujar Suryo dalam keterangannya, dikutip Rabu, 24 Mei 2023.
Pasal dalam RUU tersebut dianggap tidak berdasar karena produk tembakau merupakan barang legal. Ia menegaskan, tembakau jelas bertolak belakang dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk ilegal dan dilarang penggunaannya.
Untuk itu, lanjut Suryo, penyetaraan dua produk yang benar-benar berbeda baik jenis, dampak, maupun legalitasnya itu sebagaimana tercantum dalam pasal 154 di RUU Kesehatan merupakan hal yang tidak berdasar dan harus dihilangkan.
Lebih lanjut, pria akrab disapa Suryo ini juga menyebutkan bahwa regulasi terkait pertembakauan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup, bahkan bisa dibilang sangat ketat. Tidak dibutuhkan aturan lain atau perumusan aturan baru yang lebih ketat lagi.
“Sebenarnya, tinggal bagaimana penegakan aturannya dan seterusnya,” ujarnya.
Suryo menegaskan bahwa upaya penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan ini tidak hanya berlebihan tetapi memberikan kesan bahwa pihak yang mengusung ‘kurang kerjaan’.
Karena itulah, Suryo merasa perlu adanya langkah untuk mengevaluasi lebih jauh alasan dan kepentingan munculnya pasal dimaksud serta siapa saja pihak yang berperan di dalamnya.