Catat, Lima Mineral Mentah Ini Dapat Relaksasi Ekspor hingga Mei 2024

Ilustrasi tambang tembaga
Sumber :
  • ANTARA/Reuters

VIVA Bisnis – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan relaksasi izin ekspor pada lima komoditas setelah 10 Juni 2023 hingga Mei 2024. Beberapa komoditas itu di antaranya tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda.

Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim, Tambang Galian C Jadi Pemicu?

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Pemerintah masih memberikan izin kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam.

"Pemberian kesempatan bagi pemegang IUP/IUPK mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan Mei 2024," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI Rabu, 24 Mei 2023.

DPR Tantang Menteri Kehutanan Cabut IPPKH Tambang Nakal

Pemerintah Larang Ekspor Mineral Mentah Setelah 10 Juni 2023

Menteri ESDM, Arifin Tasrif jelaskan persoalan izin ekspor mineral ke DPR.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.
Daftar Harga Pangan 21 November 2024: Telur Ayam hingga Minyak Goreng Naik

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pemerintah melarang ekspor mineral mentah setelah 10 Juni 2023.

Izin, itu kata Arifin, hanya dapat diberikan kepada Pemegang IUP/IUPK yang fasilitas pemurniannya telah mencapai 50 persen pada Januari 2023.

"Dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," jelasnya.

Arifin menegaskan, izin itu juga dapat dicabut jika IUP/IUPK tidak menunjukkan kemajuan. "Dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian," jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Penjualan hasil pengolahan wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan," terangnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan rekomendasi ekspor IUP/IUPK harus memenuhi syarat yang tercantum di dalam rancangan Peraturan Menteri.

"Dan mekanisme pengawasannya dilakukan oleh KESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang didasarkan pada hasil verifikasi verifikator independen," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya