Menteri ESDM Jelaskan Alasan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport dan Amman ke DPR
- VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.
VIVA Bisnis – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk perpanjangan ekspor konsentrat tembaga sampai dengan Mei 2024.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, alasan Pemerintah kembali memberikan perpanjangan ekspor komoditas tembaga tersebut. Menurutnya, jika tidak diberikan perpanjangan, maka akan memberikan dampak ke negara salah satunya ke penerimaan negara.
"Dampak apabila tidak diberikan perpanjangan ekspor konsentrat pada komoditas tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri. Ini berpotensi hilangnya ekspor tembaga 2023 sebesar US$4,67 miliar dan menjadi US$8,17 juta pada tahun 2024," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI Rabu, 24 Mei 2023
Arifin menuturkan, hal itu juga akan berdampak pada turunnya penerimaan negara dari sisi royalti, serta berdampak pada kesempatan kerja masyarakat.
"Kemudian adanya penurunan penerimaan negara dari royalti konsentrat sebesar US$353,6 juta. Dan potensi hilangnya kesempatan kerja bagi 22.250 orang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan bahwa pihaknya segera memanggil Menteri ESDM, Arifin Tasrif, untuk meminta penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI).
"Pemanggilan ini sangat penting untuk mengklasifikasi sejumlah hal. Termasuk tentang rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum perpanjangan izin ekspor tersebut," kata Mulyanto.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu menilai, rencana Pemerintah memperpanjang izin ekspor tembaga punya dua dimensi inkonsistensi, yang mencerminkan lemahnya Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional.
Dua dimensi inkonsistensi Pemerintah itu yakni dimensi kebijakan dan dimensi bentuk hukum kebijakannya sendiri. Menurut Mulyanto, kebijakan pemerintah yang inkonsisten ini berpotensi melanggar konstitusi yang mengamanatkan penguasaan SDA (sumber daya alam) oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Tidak hanya itu, menurut Mulyanto, pemerintah inkonsisten karena selama ini mengglorifikasi program hilirisasi SDA, tapi nyatanya menyerah terhadap desakan Freeport. Bahkan, secara langsung kebijakan Pemerintah ini menabrak UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya pasal 170A, yang melarang ekspor mineral mentah sejak bulan Juni 2023.