Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sediakan Ruang Bagi UMKM untuk 'Naik Kelas'

Menkop UKM Teten Masduki.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis  – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, saat ini Pemerintah telah menerapkan kebijakan industrialisasi substitusi impor secara bertahap, dalam pengadaan barang dan jasa.

Keberadaan AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal

Hal itu sebagai upaya Pemerintah memberikan ruang tambah untuk para pelaku koperasi dan UMKM, agar mampu lebih berdaya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat.

"Pemerintah akan mengajak para importir untuk bekerja sama investasi membangun pabrik, membangun produksi di dalam negeri," kata Teten ujar Teten dalam telekonfrensi di Webinar HUT PII ke-71, Selasa, 23 Mei 2023.

Siapkan Investasi Rp 267 Triliun hingga 2029, MIND ID Kerek Target Pendapatan Tahunan

Rhea Cempaka UMKM binaan BNI

Photo :
  • BNI

Dia meyakini, industrialisasi substitusi impor yang melibatkan koperasi multi pihak, akan dapat menjadi pendekatan yang menarik dalam mengurangi ketergantungan impor pada sektor primer. Terlebih, Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang luar biasa untuk dimanfaatkan.

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

Melalui peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 tahun 2021, koperasi multi pihak diyakini dapat mengembangkan sektor industri dalam negeri. Misalnya dengan mengikuti tren saat ini, yang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy.

"Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai industri, dalam suatu bisnis di bawah wadah koperasi," kata Teten.

Menkop UKM Teten Masduki.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Karenanya, Teten menegaskan bahwa saat ini adalah waktu yang sangat cocok bagi kalangan milenial, untuk membangun perusahaan-perusahaan startup-nya. Karena mereka dinilai memiliki keunggulan untuk melakukan agregasi dalam berbagai modalitas, dan menjadi daya ungkit bagi perusahaan.

Terlebih, lanjut Teten, hadirnya PP No.7 tahun 2021 juga telah memberikan kemudahan dalam memberdayakan koperasi dan UKM, serta diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif bagi koperasi.

"Saat ini kami juga tengah mempersiapkan RUU Perkoperasian sebagai revisi atas UU No. 25 Tahun 1992. Harapannya, dengan hadirnya UU Perkoperasian yang baru, maka hal itu dapat memberikan ruang usaha bagi koperasi secara luas. Sehingga, koperasi bisa bergerak dengan semua sektor lapangan usaha," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya