Bank Konvensional Diizinkan Kembali Beroperasi di Aceh, Begini Repons OJK

Serang petugas bank menghitung pecahan uang rupiah. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Bisnis - Pemerintah Aceh bersama dengan DPR Aceh akan kembali mengizinkan bank konvensional untuk beroperasi di Aceh. Hal itu dibahas melalui revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengaku mendukung rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS tersebut.

Menurutnya, Indonesia menganut dual banking system di mana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan, dan undang-undang tidak membatasi masyarakat di suatu daerah untuk menggunakan satu jenis bank saja.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

"Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara apabila ada satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi," kata Dian saat dihubungi VIVA, Selasa, 23 Mei 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
OJK Panggil Manajemen Lunaria Annua Teknologi, Ini Masalahnya

Di sisi lain, Dian menegaskan pemerintah juga bertugas untuk memastikan pilihan masyarakat tentang bank konvensional maupun bank syariah bisa tersedia, serta dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Tanpa kepastian hukum seperti itu, maka tidak mudah untuk menjamin bahwa revisi (Qanun) yang sedang dipertimbangkan saat ini tidak akan direvisi lagi di masa depan," ujar Dia

Saat ini OJK akan terus mencermati rencana revisi Qanun Aceh tentang LKS tersebut. Karena sebenarnya, pada saat penyusunan Qanun itu OJK sendiri telah menyampaikan saran dan concern (kekhawatiran), terkait dampak pemberlakuan pengaturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian, dan kesiapan perbankan syariah di Aceh.

Menurut Dian, perbankan merupakan layanan yang diperlukan oleh masyarakat, baik untuk modal usaha, transaksi sistem pembayaran, dan transaksi keuangan lainnya.

"Layanan ini penting untuk mendukung perekonomian, termasuk di Aceh. Oleh karena itu, seharusnya peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, selalu memperhatikan hal tersebut agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Aceh kembali membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional di Aceh, melalui revisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sebab, pascapemberlakuan Qanun tentang LKS sejak 2018, semua bank konvensional diharuskan keluar dari Aceh sehingga saat ini hanya Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang beroperasi di Aceh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya