Pemerintah Aceh Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Kembali
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA  Bisnis – Pemerintah Aceh membuka ruang untuk mengizinkan kembali bank konvensional untuk beroperasi di Aceh lewat revisi qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA membenarkan kesepakatan pihaknya dengan DPR Aceh dalam merevisi kembali qanun LKS, termasuk mengizinkan bank konvensional beroperasi di Aceh.
"Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA," kata Muhammad MTA dalam keterangannya, Senin, 22 Mei 2023.
Revisi itu datang dari desakan dan aspirasi masyarakat terutama pelaku usaha yang menyampaikan bahwa pelaksanaan qanun LKS tersebut belum optimal.
Apalagi kasus yang menimpa Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bermasalah hampir sepekan, membuat roda perekonomian di Aceh saat itu nyaris lumpuh.
Menurut MTA, sejauh ini infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.Â
Dalam revisi itu nantinya juga akan dikaji soal kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut.
"Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," katanya.
Operasional bank konvensional di Aceh sebelumnya juga sudah pernah dibahas oleh Pemerintah Aceh pada 2020 agar bank tersebut bisa beroperasi hingga 2026.
Namun saat itu terjadi pro dan kontra hingga akhirnya 2021 seluruh bank konvensional angkat kaki dari Aceh.Â
Muhammad MTA berharap masyarakat dan pelaku usaha ikut untuk mengawasi kegiatan revisi qanun tersebut.