Efisienkan Biaya Kirim Dokumen, MA Gandeng Pos Indonesia

PT Pos Indonesia menandatangani kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam hal pengiriman dokumen surat tercatat dari semua instansi peradilan di bawah MA.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA Bisnis – PT Pos Indonesia menandatangani kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA), dalam hal pengiriman dokumen surat tercatat dari semua instansi peradilan di bawah MA melalui jaringan Pos di seluruh Indonesia.

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA, Sobandi menjelaskan, melalui kerja sama ini MA menyepakati penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia, untuk pengiriman dokumen surat tercatat.

"Seperti surat panggilan sidang dan surat isi putusan pengadilan," kata Sobandi di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 22 Mei 2023.

Timnas Indonesia Mendunia, Jersey Jay Idzes Cs Siap Terseber di dalam dan Luar Negeri

Ilustrasi petugas PT Pos Indonesia menerima paket barang dari konsumen untuk dikirimkan melalui perusahaan jasa pengiriman itu.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Keuntungan dari kerja sama ini menurut Sobandi adalah adanya efisiensi dalam hal biaya pengiriman dokumen yang lebih murah. Biasanya, biaya pengiriman satu 'relaas' atau surat panggilan sidang itu bisa mencapai Rp 100.000 untuk di dalam kota.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

"Tetapi (pengiriman dokumen) dengan Kantor Pos hanya Rp 14.000. Jadi melalui kerja sama ini, bayangkan berapa rupiah bisa kita pangkas untuk masyarakat membayar biaya perkara di pengadilan?" ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana atau yang karib disapa Ana mengatakan, kerja sama dengan MA ini berlaku di seluruh Indonesia, bagi semua instansi peradilan di bawah MA dengan Kantor Pos padanan. Yaitu, Kantor Pos yang setara tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Melalui kerja sama ini, nantinya MA akan memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler yang saat ini telah tersedia di kabupaten kota dan provinsi di Indonesia.

"Kerja sama tersebut juga mencakup layanan pick up service dan reporting atau dashboard. Melalui layanan reporting atau dashboard ini, customer bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi terkini surat yang dikirimkan," kata Ana.

Saat ini, lanjut Ana, Pos Indonesia memiliki jaringan yang cukup luas, baik secara nasional atau internasional. Di Indonesia, Pos Indonesia memiliki 42 Kantor Cabang Utama, 168 Kantor Cabang, dan 4.308 Kantor Cabang Pembantu. Pos Indonesia juga didukung lebih dari 42.758 jaringan PosAja! Drop Point, 12.064 Agen Pos, serta ribuan O-Ranger.

"Pos Indonesia juga menjadi bagian dari anggota Universal Postal Union (UPU), yang terhubung dengan 228 negara di dunia. Jaringan ini akan memudahkan pelanggan melakukan kiriman ke berbagai belahan dunia, tanpa kendala," ujarnya.

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024