Tarif Mahal Taman Nasional Komodo Belum Dicabut, Pengelola Dinilai Membangkang Pemerintah
- Jo Kenaru (Manggarai-NTT)
VIVA Bisnis – PT Flobamor selaku pengelola pariwisata di Taman Nasional Komodo (TNK) rupanya tidak
menunjukkan tanda-tanda bakal mencabut tarif mahal masuk ke Taman Nasional Komodo yang berlaku sejak 15 April 2023.
PT Flobamor dinilai membangkang rekomendasi yang disampaikan Kantor Sekretariat Presiden (KSP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meninjau ulang tarif mahal yang dibebankan kepada wisatawan.
Pembangkangan PT Flobamor terhadap perintah pembatalan tarif mahal untuk paket wisata di Loh Liang Pulau Komodo dan Padar Selatan itu dinyatakan petugas PT Flobamor dalam video yang beredar luas.
Dalam video yang ditonton VIVA, petugas tersebut bahkan menyebut surat yang dikirim KSP dan KLHK hanya bersifat rekomendasi bukan surat perintah.
Dalam video yang viral tersebut, staf PT Flobamor menjawab pengunjung yang bertanya kenapa kenapa PT Flobamor berani melawan perintah KSP yang notabene merupakan perpanjangan tangan Presiden Joko Widodo.
"Itu KSP bunyinya meminta tapi kalau belum ada konfirmasi dari PT Flobamor ini masih berjalan dan untuk misalnya kalau memang dicabut itu haknya KLHK. Persoalannya kan tidak tidak ada surat dari KLHK untuk mencabut. Kalau misalnya mencabut pun dari PT Flobamor, silakan, karena itu wilayahnya KLHK, PT Flobamor tidak bisa bilang tidak. Soalnya suratnya tidak berbunyi seperti itu untuk mencabut izin tidak," klaim petugas PT Flobamor di Pulau Komodo.
Seperti diberitakan sebelumnya KSP dan KLHK menerbitkan rekomendasi pembatalan tarif mahal di Taman Nasional Komodo. Perintah pencabutan itu seharusnya dilaksanakan PT Flobamor sebelum pelaksanaan ASEAN Summit ke-42 di Labuan Bajo Manggarai Barat 9-11 Mei 2023 lalu.
Lecehkan Istana
Sementara itu, Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi NTT, Agus Bataona menilai pernyataan petugas PT Flobamor tersebut merupakan gambaran sikap direksi PT. Flobamor yang memang tidak menaati rekomendasi Istana.
"Itu sedang melecehkan rekomendasi peringatan yang tegas dan jelas dari KSP yang mewakili istana dan KLHK yang tegas menyatakan bahwa tarif masuk kembali ke harga lama," kata Agus Bataona, Senin 22 Mei 2023.
Bataona melanjutkan "Apabila yang diberlakukan oleh Flobamor tarif kepemanduan sebesar Rp 120.000 memang itu tarif yang biasa seperti semula," tekan dia.
Menurutnya, kendati tarif mahal Rp 3,75 juta itu berlandaskan sebuah perjanjian kerja sama dengan KLHK, namun faktanya tarif tersebut terus ditentang.
Kata Bataona lagi, pelaku pariwisata di Labuan Bajo khawatir kehadiran PT Flobamor dengan segala kebijakannya berpotensi mengganggu animo wisatawan yang hendak berkunjung ke daerah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) sekaligus gerbang pariwisata Taman Nasional Komodo.
"Jika tarif baru yang timbulkan pro kontra tapi tetap diberlakukan maka itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat," imbuhnya.
Dia pun berharap agar keputusan direksi PT.Flobamor menjadi atensi bersama tidak saja di lingkaran Istana seperti KSP maupun kementerian, namun masalah tarif yang ditimbulkan PT Flobamor ini secepatnya dibahas di tingkat DPR RI.
"Kami sangat mengharapkan sesegera mungkin para wakil rakyat memanggil para menteri terkait, gubernur, dan otoritas BTN Komodo bersama Direksi PT. Flobamor untuk menyelesaikan carut marut sepak terjang PT Flobamor tersebut," ujarnya
HPI NTT, kata Bataona, sangat menginginkan agar KLHK segera membuat keputusan baru agar mencabut kembali hak pengelolaan TNK dari tangan PT. Flobamor.
"Dalam hal ini sepertinya masih ada celah untuk mengutak-atik perjanjian itu agar dapat memperoleh pendapatan. Kami sangat mengharapkan agar dicabut saja MOU itu," tutup Bataona.
Diketahui, PT. Flobamor merupakan perusahaan daerah milik Pemprov NTT yang mendapat hak pengelolaan Taman Nasional Komodo berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) yang dibuat pada November 2021 lalu.
Sebelum masuknya perusahaan itu, wisatawan asing (WNA) yang hendak trekking di Pulau Komodo cukup membayar Rp150 ribu per orang sedangkan untuk wisatawan nusantara hanya Rp120 ribu per orang.
Pemberlakuan tarif itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.
Laporan Jo Kenaru/ Manggarai Barat-NTT