Honor Pejabat hingga Menteri Jokowi Kalau Jadi Narasumber Dibatasi, Tertinggi Segini

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatasi, pemberian honor kepada menteri dan pejabat eselon I hingga eselon III, yang menjadi narasumber dalam sebuah acara. Pejabat hanya boleh menerima honor paling tinggi sebesar Rp 1,7 juta.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Hal itu diatur Sri Mulyani dalam, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Pada pasal 1 dijelaskan, untuk standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Sementara, tertulis pada pasal 2 bahwa standar biaya masukan tahun anggaran 2024, berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulis pasal 3 dikutip Jumat, 19 Mei 2023.

Ilustrasi uang rupiah.

Photo :
  • U-Report

Adapun dalam lampiran PMK 49/2023 ini dijelaskan, batas besaran pemberian honor bagi menteri atau pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III. Berikut rinciannya:

- Menteri/pejabat setingkat menteri/pejabat Negara lainnya/yang disetarakan: Rp l.700.000 atau Rp 1,7 juta
- Pejabat eselon I/yang disetarakan: Rp l.400.000 atau Rp 1,4 juta
- Pejabat eselon II/yang disetarakan: Rp l.000.000 atau Rp 1 juta
- Pejabat eselon III ke bawah/yang disetarakan: Rp 900.000 atau Rp 900 ribu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya