Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Tidak Naik Jadi 12 Persen pada 2024
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bisnis – Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir pada 2024 mendatang. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen disebut akan dilakukan pada tahun depan atau 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tidak akan menaikkan tarif pajak PPN sebesar 12 persen pada tahun depan. Hal itu sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Untuk UU, terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama," ujar Sri Mulyani dalam press statement Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 Jumat, 19 Mei 2023.
Adapun pada UU HPP, pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Sri Mulyani melanjutkan, tidak dinaikkannya PPN 12 persen pada 2024 itu juga diiringi dengan pertumbuhan ekonomi RI yang masih tercatat dengan baik. Karena pada kuartal I-2023 ekonomi RI tumbuh 5,03 persen.
"Kita melihat pertumbuhan ekonomi baik, penerimaan pajak cukup kuat maka itu menjadi salah satu pondasi untuk kita terus menjaga momentum pemulihan ini," jelasnya.
Sebelumnya, tarif PPN mulai 1 April 2022 naik sebesar 11 persen. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa PPN akan naik di bulan April mendatang. Untuk jenis pajak yang naik diantaranya, PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang kaya.
“Pajak jadi naik, PPN,” katanya di Jakarta, dikutip, Jumat, 25 Maret 2022.
Adapun sebelumnya tarif PPN sebesar 10 persen menjadi 11 persen atau naik senilai 1 persen. Sri Mulyani mengatakan, tujuan dinaikkannya PPN adalah untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).