Jadi Tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicopot dari Jabatannya

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, telah mencopot Andhi Pramono (AP) dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar. Hal itu seiring dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penyidik KPK Cecar Ronny Sompie soal Perlintasan Harun Masiku

Andhi sendiri telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dengan berlandaskan sejumlah alat bukti yang cukup. 

“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya Senin, 15 Mei 2023. 

Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicecar Puluhan Pertanyaan soal Harun Masiku

Nirwala mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh KPK juga sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap AP. Karena Kemenkeu telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat. 

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Yasonna Belum jadi Tersangka Meski Punya Peran Sama dengan Loyalis Hasto, Begini Jawaban KPK

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujarnya. 

Kemenkeu, kata Nirwala, dalam hal ini akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Menurutnya Bea Cukai juga tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas, dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran. 

“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Senin 15 Mei 2023.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi berlandaskan dengan sejumlah alat bukti yang cukup.

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya