Buntut Kecelakaan di Lift, Angkasa Pura II Rombak SOP di Bandara Kualanamu
- VIVA/B.S Putra
VIVA Bisnis – PT Angkasa Pura II (AP II) melalui anak usahanya, yakni PT Angkasa Pura Aviasi selaku operator Bandara Kualanamu, berkomitmen untuk merombak dan menyempurnakan prosedur operasional mereka di bandara tersebut.
Hal itu menyusul laporan akhir Hasil Pemeriksan Maladministrasi, terkait meninggalnya seorang pengguna jasa pada sebuah insiden di salah satu lift Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.
Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi, Achmad Rifai mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan peningkatan aspek keamanan, pelayanan, serta pembinaan SDM internal.
"Kami telah melakukan penyempurnaan prosedur operasi di Bandara Kualanamu. Termasuk di dalamnya memastikan bahwa semua fasilitas publik berfungsi dengan baik," kata Rifai dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.
"Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa bandara merupakan prioritas kami," ujarnya.
Terkait insiden di Bandara Kualanamu itu sendiri, Rifai menyatakan bahwa semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan pada hari Kamis, 11 Mei 2023 kemarin.
Diketahui, catatan Ombudsman menyebut bahwa praktik maladministrasi yang dilakukan Angkasa Pura Aviasi itu, dibagi ke dalam dua bagian dengan beragam poin.
Pertama, maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, berupa :
1. Tidak memiliki operator dan teknisi K3 fasilitas bandara khususnya elevator.
2. Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada elevator sejak peralihan kewenangan penyelenggaraan dari PT Angkasa Pura II.
3. Tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan elevator dan informasi jika dalam keadaan darurat.
4. Pintu elevator terbuka di lantai 3 yang bukan merupakan akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar kurang lebih 50 cm.
5. Fungsi tombol emergency dan tombol calling operator pada elevator tidak berfungsi dengan baik.
6. Tidak adanya petugas bandara yang secara khusus mengontrol penggunaan elevator bandara dan khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung.
7. Tidak tersedianya sarana informasi publik penyelenggaraan bandara seperti website PT Angkasa Pura Aviasi untuk pengelolaan aduan dan kurangnya kompetensi petugas.
Kedua, maladministrasi penyimpangan prosedur, yakni :
1. Dirut PT Angkasa Pura Aviasi tidak menerbitkan SOP pengelolaan pengaduan di Bandara Kualanamu.
2. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II tidak melaksanakan uji kelayakan setiap tahunnya pada elevator Bandara Kualanamu.
3. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II melakukan penyimpangan prosedur dalam mengawasi fasilitas bandar udara agar PT Angkasa Pura Aviasi melakukan uji kelayakan elevator setiap tahunnya.
4. Dirut PT Angkasa Pura Aviasi tidak kompeten dalam penataan pegawai dalam menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas bandara.