Wow! Sri Mulyani Anggarkan Rp 966 Juta untuk Pengadaan Mobil Listrik Eselon I

Ilustrasi mobil listrik
Sumber :
  • Paultan

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana sebesar Rp 966 juta untuk kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I per unitnya. Sedangkan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 28 juta per unit.

BYD Mampu Jual Dua Ribu Unit Mobil Listrik dalam Waktu Sebulan

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Hal itu sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023.

"Pelaksanaan pengadaan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar barang dan standar kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku," tulis PMK itu dikutip Jumat, 12 Mei 2023.

Mobil Listrik VinFast VF 5 Mulai Masuk Garasi Konsumen

Ilustrasi pengisian baterai mobil listrik.

Photo :
  • Paultan

Bila dirinci, untuk pejabat eselon I akan mendapatkan mobil listrik sebesar Rp 966.804.000, dan eselon II sebesar Rp 746.110.000. Kemudian untuk kendaraan operasional kantor harga per unit sebesar Rp 430.080.000, dan kendaraan motor listrik sebesar Rp 28.000.000. Namun, angka tersebut belum termasuk biaya pengiriman dan instalasi pengisian daya.

Hadirkan Mobil Listrik yang Siap Dijual di RI, Honda Umbar Promo di GJAW 2024

"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa KBLBB belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," jelasnya.

Dalam PMK itu dijelaskan, selain biaya pengadaan juga terdapat biaya pemeliharaan kendaraan listrik untuk per tahunnya. Untuk pejabat negara biaya pemeliharaan atau perawatan senilai Rp 14.840.000.

Kemudian, pejabat eselon I biaya pemeliharaan sejumlah Rp 11.100.000. Eselon II Rp 10.990.000, operasional kantor atau lapangan unit Rp 10.460.000, serta kendaraan motor listrik sebesar Rp Rp 3.200.000 per tahun.

"Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk KBLBB. Tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya