DPR Aceh Kasih Sinyal Bakal Revisi Qanun LKS, Buka Peluang Bank Konvensional Beroperasi
- DLHK3 Banda Aceh
VIVA Bisnis – Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri mengatakan bakal merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), hal itu buntut lemahnya pelayanan Bank Syariah yang ada di Aceh.
Apalagi itu diperparah dengan erornya Bank Syariah Indonesia yang selama ini jadi tumpuan sebagian besar masyarakat untuk bertransaksi. Dari revisi itu nantinya pihaknya berkeinginan untuk menghadirkan kembali bank konvensional.
“Kami sudah bermusyawarah di lembaga, qanun LKS ini harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itu bisa beroperasi kembali di Aceh,” kata Saiful Bahri kepada wartawan, Kamis, 11 Mei 2023.
Revisi itu, kata dia suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh.
Apalagi warga yang hendak bertransaksi ke luar negeri juga sulit karena keterbatasan layanan perbankan yang ada di Aceh. Saiful menegaskan masyarakat juga berhak memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat.
“Supaya bank konvensional itu pun bisa tetap beroperasi di Aceh. Biarlah masyarakat yang memilih, apakah dia mau ke syariah atau konvensional,” katanya.
Diketahui, di Aceh hanya beroperasi bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Bank Aceh Syariah usai lahirnya Qanun LKS. Selain itu, BSI juga menjadi salah satu bank terbesar yang memiliki nasabah usai keluarnya bank-bank konvensional dari Aceh.
Namun, gangguan sistem yang terjadi pada BSI dalam beberapa hari terakhir, telah berdampak buruk terhadap dunia usaha di Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghargai apa pun kebijakan yang dihasilkan oleh DPR Aceh nantinya.
“Pemerintah Aceh adalah pelaksana terhadap legislasi yang dihasilkan oleh dewan. Apapun kebijakan dewan tentu sangat kita hargai,” kata Muhammad MTA.
Secara khusus, kata MTA, sebagai bank yang memiliki banyak nasabah di Aceh, BSI harus bisa menghadapi kendala krusial pelayanan yang sempat eror lebih dari 24 jam di Aceh.
“Apa yang sedang terjadi sangat berdampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha di Aceh. Apalagi tidak ada bank konvensional yang beroperasi di Aceh akibat dari kebijakan legislasi Qanun LKS,” kata Muhammad MTA.