Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 610 Juta
- Bea Cukai
VIVA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, melakukan pemusnahan terhadap 122 bal pakaian bekas impor. Barang impor yang dimusnahkan itu senilai Rp 610 juta.
Direktur Tertib Niaga Tommy Andana mengatakan, pakaian impor itu dimusnahkan melalui hasil temuan di wilayah Sulawesi Utara pada 2023.
“Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali ini, kami musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara,” kata Tommy dalam keterangan Kamis, 11 Mei 2023.
Tommy menegaskan, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Tommy menuturkan, dalam pemusnahan selama 2023 ini, Kemendag bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, POLRI, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah.
"Pemusnahan pakaian bekas asal impor telah dilaksanakan di Pekanbaru (Riau), Sidoarjo, (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau)," jelasnya.
Dengan demikian, dia menghimbau agar masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Menurutnya, dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, permasalahan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi.
“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia," imbuhnya.