Utang ke Negara Belum Dibayar, Aset Milik Obligor Ini Disita Satgas BLBI

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan pada sejumlah aset di beberapa wilayah. Kali ini, Satgas BLBI menyita sejumlah bidang tanah milik para obligor yang tak kunjung membayar utangnya ke negara.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan itu di antaranya dilakukan atas sebagian barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias, PT Detta Marina yang merupakan Debitur eks BPPN, dan PT Eraska Nofa.

"(PT Samaeri Mitracipta Nias) barang jaminan tersebut berupa empat bidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas keseluruhan 62.140m2 yang terletak di Desa Botohili Sorake, Kec. Luahagundre Maniamolo, Kab. Nias Selatan, setempat dikenal dengan Sorake Beach Resort," kata Rionald dalam keterangannya, Kamis, 11 Mei 2023.

Blokir 498 Entitas Ilegal, Satgas PASTI Wanti-wanti Jangan Tergiur Penawaran Jasa Pelunasan Pinjol

Pemasangan plang aset eks BLBI. (ilustrasi)

Photo :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Ia menuturkan, keempat bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias terhadap negara. Karena hingga saat ini utangnya belum dipenuhi yaitu sejumlah Rp 49.231.805.812 yang sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) Pengurusan Piutang Negara 10 persen.

Kapolri Bidik Aset Bandar Judi Online Diserahkan ke Negara

Selain itu, kata pria yang akrab disapa Rio ini, pada aset dari PT Detta Marina, aset yang disita berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 35.765m2 sesuai SHGB Nomor 171 yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 28, Kel. Pekayon, Kec. Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur.

Rio mengatakan, aset itu diperkirakan bernilai  Rp 556.292.100.000, dengan berdasarkan nilai jual objek pajak.

"PT Detta Marina merupakan Debitur eks BPPN yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan dengan penanggung hutang, Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan H. Amril Rasyid (Komisaris)," jelasnya.

Dia menjelaskan, aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Detta Marina yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah US$69.198.000, belum termasuk BIAD 10 persen.

Sementara itu, untuk PT Eraska Nofa, BLBI melakukan penyitaan berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 yang terletak Jalan Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna (dh. Pondok Gede), Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Eraska Nofa yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 12.120.530.320. Dan US$7.843.643,00 belum termasuk BIAD 10 persen," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya