Subsidi Mobil Listrik Dikritik, Kemenperin Ungkap Kebijakan di China hingga Thailand
- Kementrian Perindustrian
VIVA Bisnis – Pemerintah terus mendorong percepatan terbentuknya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dalam hal ini pemerintah melakukan percepatan dengan pemberian insentif kepada pembeli sepeda motor, mobil listrik dan bus listrik.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, insentif tersebut diberikan agar Indonesia tidak kalah daya saingnya dengan negara pesaing, dalam menarik produsen kendaraan listrik.
"Sebagai contoh, Pemerintah China memberikan insentif setara Rp 150 juta untuk mobil listrik, sedangkan India memberikan insentif setara Rp28 juta untuk mobil listrik dan setara Rp 4,2 juta untuk motor listrik," kata Febri dalam keterangannya Kamis, 11 Mei 2023.
Febri menjelaskan, untuk negara yang menjadi kompetitor Indonesia yakni Thailand juga memberikan insentif setara Rp 63 juta untuk mobil listrik dan setara Rp 7,6 juta untuk motor listrik. Insentif serupa juga dilakukan oleh Negara Amerika dan Eropa.
"Bapak Presiden berpesan, untuk menarik investasi kendaraan listrik, insentif seperti yang diberikan oleh negara pesaing harus juga dapat diberikan oleh Indonesia. Era Kendaraan Listrik merupakan keniscayaan yang harus dipersiapkan dengan maksimal, agar penggunaan kendaraan listrik dalam bentuk motor, mobil atau bus di Indonesia bisa berjalan cepat," jelasnya.
Menurutnya, pengembangan kendaraan listrik bertujuan mewujudkan transformasi ekonomi hijau. Upaya ini direalisasikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, yang telah diundangkan pada 20 Maret 2023.
"Program bantuan tersebut akan diberikan berupa potongan harga sebesar 7 juta rupiah per unit KBLBB Roda Dua yang memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen, dengan kuota sebesar 200.000 unit pada tahun 2023," ucapnya.
Dijelaskan Febri, saat ini terdapat 10 perusahaan dan 18 model kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40 persen. Dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada sisapira.id.
"Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan Pembelian oleh Pemerintah,” ujarnya.
Sedangkan, untuk pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus Pemerintah telah meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP).
"Adapun pemberian insentif diberikan dengan persyaratan TKDN minimal 40 persen untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20 persen untuk bus listrik," imbuhnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyindir kebijakan subsidi mobil listrik. Menurutnya, subsidi mobil listrik yang diberikan pemerintah juga salah sasaran.
Mulanya, Anies membahas soal tantangan dan masalah lingkungan hidup, salah satunya polusi udara. Kata dia, mobil listrik itu tidak menjadi solusi untuk menangani masalah polusi udara yang semakin parah di Indonesia. Terlebih, pemakai mobil listrik ini merupakan orang-orang yang tidak membutuhkan subsidi atas kebijakan tersebut.
"Soal polusi udara, bukanlah terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik, yang pemilik mobil listriknya adalah mereka-mereka yang tidak membutuhkan subsidi," ucap Anies di Tennis Indoor Senayan, Minggu, 7 Mei 2023.
Anies lantas membandingkan, emisi karbon yang dihasilkan mobil listrik jauh lebih tinggi dibandingkan kendaraan yang berbahan bakar minyak. Hal itu disebabkan, mobil listrik hanya diperuntukkan beberapa orang. Sementara, kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) seperti bus bisa mengangkut banyak orang.
"Ditambah pengalaman kami di Jakarta, ketika kendaraan pribadi berbasis listrik, dia tidak akan menggantikan mobil di garasinya. Tapi dia akan menambah mobil di jalanan, menambah kemacetan di jalanan," tuturnya.