Pertamina Tangguhkan Usaha PT ANR Pemilik Gudang BBM Ilegal Dekat Rumah AKBP Achiruddin

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra.

VIVA Bisnis – Usaha PT Almira Nusa Raya (ANR) sebagai agen resmi BBM industri ditangguhkan oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Hal itu, dalam rangka Pertamina mendukung proses hukum terhadap gudang BBM solar ilegal milik PT ANR, dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

Kenapa SPBU Asing Kesulitan Bertahan di Indonesia? Ini Penyebabnya!

Hal itu, disampaikan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria kepada wartawan di Kota Medan, Senin sore, 8 Mei 2023. 

Satria mengatakan dalam kasus ini, pihak Pertamina siap bersinergi dengan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Longsor di Karo Sumut, 4 dari 10 Korban Tertimbun Ditemukan Meninggal Dunia

Gudang BBM ilegal milik AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah oleh Polda Sumatera Utara dan PT Pertamina Sumatera Bagian Utara.

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

"Jadi kami mendukung penegakkan hukum, yang dilakukan tim Polda Sumut. Dan terhadap tadi yang disebutkan ramai, kami sudah melakukan penangguhan pemesanan BBM industri (milik PT ANR), untuk memudahkan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh tim Polda Sumut," kata Satria.

Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar di Istora Senayan

Satria menjelaskan secara internal Pertamina melakukan review terhadap usaha PT ANR sebagai agen solar industri. Termasuk, bilamana perusahaan tersebut diduga melakukan penyelewengan BBM tersebut. Dengan tegas, ia mengatakan pihaknya, akan memberikan sanksi tegas memutus hubungan usaha.

"Yang pasti kita akan merujuk sesuai kontrak, ada pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan. Makanya akan kita lihat, evaluasi, hasil dari penyelidikan seperti apa. Jika memang ada sesuatu hal memberatkan atau terbukti maka sanksi yang terberat adalah pemutusan hubungan usaha," jelas Satria.

Ditanyakan apakah PT ANR melakukan penimbunan solar subsidi di gudang tersebut, dan akan dijual kembali ke industri. Satria enggan berkomentar, karena hal itu sudah masuk ranah penyelidikan pihak kepolisian.

"Mengenai kegiatan di gudang itu ranah tim penyidik, penegak hukum," tutur Satria.

Satria menyerahkan proses hukum kepada pihak Polda Sumut, terhadap seluruh temuan atau menjadi barang bukti dalam gudang tersebut. "Itu biar penyidik yang mendalami. Jika memang diperlukan data, kami sudah mempunyai keterangan juga," ucap Satria.

Satria mengimbau kepada konsumen atau masyarakat, bahwa pembelian BBM bersubsidi sudah bisa dipantau dengan transaksi menggunakan QR Code. 

Gudang BBM ilegal milik AKBP Achiruddin digeledah Polisi dan Pertamina

Photo :
  • VIVA / B.S Putra (Medan)

"Saya mengimbau kepada para konsumen untuk bijak, karena lepas dari SPBU yang kami tahu ketika dibeli oleh konsumen maka itu digunakan untuk kendaraan konsumen. Bukan untuk ditimbun atau dijual kembali," ucap Satria.

Satria mengungkapkan Pertamina dan pihak kepolisian akan melakukan tindak tegas terhadap aktivitas, penimbunan atau penyelahgunaan BBM subsidi, untuk mencari keuntungan lebih besar dari bisnis ilegal tersebut.

"Karena kami sudah menyampaikan beberapa kali, sudah mengedukasi bahwa menyimpan, menimbun atau menjual kembali BBM subsidi itu merupakan tindakan pidana," tandas Satria.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah mendalami kasus gudang BBM Ilegal tersebut, yang melibatkan AKBP Achiruddin sebagai pengawas gudang, dan menerima gratifikasi dari PT ANR.

Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk memeriksa AKBP Achiruddin dan Direktur Utama PT ANR, Edy dan pihak-pihak lainnya. Dalam waktu dekat Polda Sumut, akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya