Kemendag Optimistis RI Menang Banding soal Larangan Ekspor Nikel
- VIVA/Anisa Aulia
VIVA Bisnis – Pemerintah Indonesia mengajukan banding ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) setelah kalah dalam gugatan yang dilayangkan oleh Uni Eropa, terkait larangan ekspor nikel. Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam hal ini optimistis Indonesia akan memenangkan perihal larangan ekspor tersebut dalam proses banding.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan, banding yang diajukan Pemerintah terkait ekspor nikel per hari ini masih dalam proses.
"Ya update per hari ini ini masih proses. Saya pikir (menang banding) ada, kita tunggu aja, optimis yakin dan percaya," kata Jerry di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.
Jerry menuturkan, untuk proses banding nikel di WTO tidaklah cepat. Sebab, terdapat beberapa tahapan proses yang harus dilalui.
"Mudah-mudahan seperti dengan arahan Pak Presiden fight and all cost apapun itu. Karena kita punya hak untuk menentukan apa yang kita kirim, apa yang kita larang," tegasnya.
Jerry menjelaskan, dalam pengajuan banding ke WTO, pemerintah membawa beberapa argumen di antaranya hak dari sebuah negara untuk menentukan barang apa saja yang akan di ekspor.
"Pertama tentu kita sebagai negara punya hak untuk meng-exercise apa yang kita mau, ini kesetaraan. Kedua kita punya hak untuk memastikan barang seperti apa yang kita akan kirim baik yang sudah diolah dan belum diolah," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, prioritas Pemerintah adalah mengeskpor barang yang sudah diolah atau melakukan hilirisasi. Hal itu dilakukan Pemerintah untuk memperoleh nilai tambah barang ekspor.
"Ada hilirisasi pembangunan smelter itu bisa menambah lapangan pekerjaan, menghidupkan ekonomi. Itu argumentasi yang kita pakai dan itu berkaitan dengan kedaulatan kita sebagai sebuah negara. Kita punya hak dalam forum dunia internasional," katanya.