Aturan Devisa Hasil Ekspor Tuai Protes, Airlangga Tegaskan Eksportir Tak Perlu Khawatir

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA Bisnis – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA akan segera diterbitkan.

Ekonomi RI Kuartal III-2024 Tumbuh 4,95 %, Airlangga Sebut Lebih Baik dari Singapura hingga Arab

Revisi aturan terkait DHE itu diketahui akan mewajibkan DHE SDA untuk disimpan di dalam negeri, dalam jangka waktu tertentu. Dalam proses perjalanannya, Airlangga mengaku banyak menuai protes dari para eksportir, mengenai berbagai macam hal yang dikhawatirkan akan merugikan mereka sebagai dampak dari revisi PP tersebut.

"Regulasi soal devisa hasil ekspor (DHE) dalam waktu dekat juga akan terbit. Walaupun ada beberapa yang protes, tetapi Pak Gubernur BI tidak menentukan bahwa devisa masih milik korporasi dan perbankannya boleh pilih, jadi tidak diatur," kata Airlangga dalam telekonfrensi di 'Opening Ceremony of Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023', di Youtube Bank Indonesia, Senin, 8 Mei 2023.

Hasil Rapat Jajaran Menteri Ekonomi Prabowo di Hari Minggu, Simak!

Ilustrasi Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Apalagi, Airlangga juga menegaskan bahwa saat ini sudah banyak eksistensi perbankan internasional yang juga sudah beroperasi di Indonesia.

Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo

"Di Indonesia ini, perbankan internasional pun banyak beroperasi. Jadi tidak perlu para eksportir khawatir bahwa mereka akan kehilangan haknya terhadap barang yang diekspor," ujar Airlangga.

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah ini juga merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh pemerintah bersama pihak bank sentral, guna mengedepankan kepentingan nasional.

Terlebih, di tengah gencarnya sejumlah negara dalam menaikkan tingkat suku bunganya, hal terkait DHE ini memang harus dilakukan oleh pemerintah guna menjaga agar devisa di dalam negeri tetap stabil terjaga.

"Para eksportir harus ingat bahwa ini adalah amanat konstitusi, di mana bumi, air, tanah dan segala kekayaan bumi kita sepenuhnya adalah untuk kepentingan masyarakat Indonesia," kata Airlangga. 

"Kita juga ketahui bahwa negara-negara lain telah menaikkan tingkat suku bunga, dan kita harus menjaga devisa di dalam negeri," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Ekonomi Kuartal III Tumbuh 4,95 Persen, Begini Jurus Pemerintah Kejar Target 8 Persen

Pada kuartal III-2024 ini pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,95 persen, atau melambat dibandingkan dengan kuartal II-2024

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024