4 Perusahan di Kabupaten Tangerang Belum Bayar THR
- U-Report
VIVA Bisnis – Sebanyak 4 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, terdata belum membayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, selama bulan Ramadhan kemarin, sebanyak 8 pengaduan permasalahan perusahaan yang belum membayarkan hak karyawannya berupa THR Idul Fitri 1444 Hijriah atau tahun 2023.
"Kami terima 10 pengaduan dari perusahaan yang beda. Dan saat kami cek, total yang kami tangani hanya 8 aduan, karena duanya lagi itu di luar wilayah Kabupaten Tangerang," katanya, Kamis, 5 Mei 2023.
Dari 8 pengaduan tertundanya pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan itu, sebanyak 4 aduan sudah terselesaikan. Yang mana, hak dari karyawan telah dibayar pada beberapa hari lalu.
"4 sudah beres tinggal sisa 4 aduan lagi. Dan saat ini, kami masih melakukan koordinasi dengan perusahaan," ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid mengatakan, pihaknya akan meminta dinas terkait untuk melakukan verifikasi kepada perusahaan yang sampai saat ini, belum melakukan pembayaran THR.
"Terkait masalah ini, upaya kami selain mempertemukan antara pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan masalah industri mereka, kami juga akan meminta atau akan menurunkan tim dari dinas terkait, agar memverifikasi perusahaan, kenapa THR atau hak dari karyawan belum dibayarkan," ungkapnya.