4 Perusahan di Kabupaten Tangerang Belum Bayar THR

Ilustrasi uang THR.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Bisnis – Sebanyak 4 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, terdata belum membayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

5 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir hingga 1 Meter, 795 KK Terdampak

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, selama bulan Ramadhan kemarin, sebanyak 8 pengaduan permasalahan perusahaan yang belum membayarkan hak karyawannya berupa THR Idul Fitri 1444 Hijriah atau tahun 2023.

"Kami terima 10 pengaduan dari perusahaan yang beda. Dan saat kami cek, total yang kami tangani hanya 8 aduan, karena duanya lagi itu di luar wilayah Kabupaten Tangerang," katanya, Kamis, 5 Mei 2023.

Saran Anindya Bakrie untuk India agar Investasi Energi Terbarukan Maksimal

Dari 8 pengaduan tertundanya pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan itu, sebanyak 4 aduan sudah terselesaikan. Yang mana, hak dari karyawan telah dibayar pada beberapa hari lalu.

Ilustrasi THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menhub Usul Pembayaran THR Dipercepat untuk Cegah Kepadatan Lalu Lintas

"4 sudah beres tinggal sisa 4 aduan lagi. Dan saat ini, kami masih melakukan koordinasi dengan perusahaan," ujarnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid mengatakan, pihaknya akan meminta dinas terkait untuk melakukan verifikasi kepada perusahaan yang sampai saat ini, belum melakukan pembayaran THR.

"Terkait masalah ini, upaya kami selain mempertemukan antara pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan masalah industri mereka, kami juga akan meminta atau akan menurunkan tim dari dinas terkait, agar memverifikasi perusahaan, kenapa THR atau hak dari karyawan belum dibayarkan," ungkapnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid di Tangerang

Menteri Nusron Naikkan Kewajiban Pemberian Plasma Sawit ke Petani Oleh Perusajaan Jadi 30 Persen

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid menetapkan kenaikan kewajiban pemberian plasma kebun sawit menjadi 30 persen.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025