Sri Mulyani Tetapkan Tarif Masuk Borobudur Rp 4.000-Rp 15.000, Turis Asing Lebih Mahal
- Teguh Joko Sutrisno
VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran tiket masuk kawasan Borobudur senilai Rp 4.000 hingga Rp 15.000 per orang. Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42 Tahun 2023 tentang Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pada PMK 42/2023 itu juga dijelaskan bahwa untuk tiket kendaraan sekali masuk, dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 hingga Rp 25.000.
"Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," bunyi pasal 12 dikutip Rabu, 3 Mei 2023.
Tarif Layanan Akan Diatur Kemenparekraf
Adapun aturan itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 26 April 2023. Sementara itu, pada pasal 1 dijelaskan bahwa kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," jelasnya.
Pun dijelaskan, pada kegiatan tertentu atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan secara gratis atau Rp 0.
"Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan, untuk kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus dari pemerintah, dan tingkat regional, nasional, yang tidak bersifat komersial," ujarnya.
Sedangkan tarif gratis untuk pengguna layanan tertentu di antaranya diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya.