Pemprov Sumut Putus Kontrak Waskita Karya di Proyek Rp2,7 Triliun

Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA Bisnis - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Dirut PT Waskita Karya, DES sebagai tersangka, dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. 

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindalt Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka," sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu 29 April 2023.

Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.

Photo :
  • VIVA/B.S Putra

DES ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran telah memberi perintah dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

"(Dokumen palsu) digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," tutur Ketut. 

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melayangkan surat pemutusan kontrak pembangunan jalan dan jembatan strategis Sumut atau yang akrab dikenal mega proyek multiyears Rp2,7 triliun.

Hal itu, diketahui dari surat yang dilayangkan ke Waskita KSO Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak. Di mana pemutusan kontrak tersebut, tidak ada hubungannya dengan penetapan Dirut Waskita sebagai tersangka.

Gedung Waskita Karya

Photo :
  • Dok. Waskita
Penyelundupan 11 Karung Ganja Seberat 272 Kg dari Aceh Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan

Pemutusan kontrak itu, dikarenakan keterlambatan progres pekerjaan oleh Waskita KSO dari tahapan progres realisasi yang sebelumnya telah disepakati.

Namun Waskita KSO, melayangkan surat keberatan atas pemutusan kontrak tersebut. Surat itu, disampaikan ke Dinas PUPR Sumut, dengan surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023.

33 Oknum TNI Diduga Terlibat Penyerangan yang Tewaskan Kakek di Deli Serdang

Disebutkan Waskita KSO penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka.

Pemutusan kontrak itu, dibenarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp 2,7 triliun, Marlindo Harahap. Namun, ia mengatakan belum final, ada proses akan dilalui

Survei GRC di Pilgub Sumut: Edy-Hasan 52,2 Persen, Bobby-Surya 44,2 Persen

"Belum (final), ada tahapannya," ucap Marlindo melalui pesan WhatsApp.

Anies Baswedan membuat video dukungan kepada Cagub Sumut Edy Rahmayadi

Anies Baswedan Doakan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut: Selamat Berjuang Pak Edy!

Anies Baswedan memberikan doa dan dukungan  kepada Calon Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut 2024

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024