Kemnaker Terima 2.219 Aduan Terkait THR Belum Dibayarkan

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, hingga 20 April 2023 pihaknya telah menerima 2.219 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan. Aduan tersebut diterima Kemnaker melalui Posko THR.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, 2.219 pelapor. Sebanyak 1.479 perusahaan, dan 273 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.

"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan," kata Anwar dalam keterangannya Jumat, 21 April 2023.

Rupiah/tunjangan hari raya (THR).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dia menjelaskan, dari total 2.219 pengaduan dari 1479 perusahaan, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar.

Anwar menuturkan, laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan sebanyak 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi.

"Satu aduan yang masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten," katanya.

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi  terbanyak menerima aduan yakni 694 aduan. Diikuti Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229), Banten (211), Jawa Timur (184), DI Yogyakarta (52), Kepulauan Riau (40), Sumatera Utara (39), dan Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (35), dan Riau (27).

Yasonna Laoly Rampung Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku: Kapasitas Saya sebagai Ketua DPP

"Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar," ujarnya.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.
Permudah Pekerja Miliki Hunian Layak, Menaker Dukung Optimalisasi Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan

Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 30 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat (19), Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11).

Kemudian Bengkulu (9), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara (6), Aceh (5), Maluku Utara dan Papua (4), serta Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.

Gaji Dwi Ayu Korban Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Ternyata Belum Dibayar

"Provinsi paling sedikit atau terendah  menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat," tandasnya.

PT Penempatan Pemenang Asia (Pintar)

Kabar Baik, Permintaan Tenaga Kerja Terampil Indonesia di Pasar Global Meningkat Tajam

Namun, dari total permintaan yang tinggi tersebut, Indonesia hanya mampu memenuhi kebutuhan sebesar 287 ribu tenaga kerja.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024