Kemenkeu Bantah Telah Setujui Gadai Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tegas membantah, telah memberikan persetujuan untuk menggadaikan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Meranti senilai Rp 100 miliar. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Yustinus menyatakan, Kemenkeu dalam hal ini hanya menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang ditutup dengan pinjaman daerah.

"Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kabupaten Meranti. Yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah," ujar Yustinus lewat Twitternya @prastow dikutip Jumat, 21 April 2023.

Polisi Ungkap Total Barang Bukti Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Capai Rp167 Miliar

Yustinus melanjutkan, persetujuan yang diberikan Kemenkeu juga bukan berupa jaminan untuk Kabupaten Meranti melakukan pinjaman. "Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Aset Tanah Murah di AS Milik Andika Perkasa Jadi Perbincangan di Medsos

Menurutnya, hal itu sudah tertuang dalam surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 yang sudah tertulis dengan jelas dan tegas.

Adapun dalam lampiran surat yang diunggah Yustinus tertulis, "Menteri Keuangan dapat menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang ditutup menggunakan pinjaman daerah TA 2022 sebesar Rp 200 miliar atau ekuivalen dengan 17,15 persen dari anggaran pendapatan daerah TA 2022."

Dalam surat itu, dia menjelaskan, persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD tersebut bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaksanaan pelampauan defisit APBD dan pemanfaatan dana pinjaman dimaksud sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," lanjut surat itu.

Yustinus melanjutkan, dengan itu maka tidak benar bahwa gadai gedung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti diketahui dan disetujui Kemenkeu.

"Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas. Beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil saat masih aktif telah menggadaikan aset dengan nilai pinjaman Rp 100 miliar.

Ada dua bangunan yang digadaikan Adil yakni kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti. Dua bangunan itu digadaikan Rp 100 miliar sejak Januari 2022.

Adil menggadaikan Kantor Bupati ke Bank Riau Kepri Syariah senilai Rp 100 miliar, untuk pembangunan infrastruktur jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya