Pemerintah Gelontorkan THR Rp 28,61 Triliun Bagi 6,8 Juta ASN dan Pensiunan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA Bisnis  – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melaporkan, realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, hingga 14 April 2023 telah mencapai Rp 28,61 triliun.

Anggaran Pembangunan di Lamsel Terbatas, Egi-Syaiful Bakal Perkuat Komunikasi dengan Pemerintah Pusat

Dia menjelaskan, dana sebesar Rp 28,61 triliun tersebut diberikan sebagai THR kepada 6,8 juta ASN dan pensiunan.

"Jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.332, atau 98,79 persen dari 13.495 satker pada 83 kementerian/lembaga (KL)," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi pers APBN KiTa, Senin, 17 April 2023.

ASN Harus Tahu, Intip Hak dan Kewajiban Peserta Peserta Tabungan Hari Tua Taspen

Dia menambahkan, pemerintah juga telah membayarkan THR untuk 2 juta pegawai ASN Pusat, dengan total mencapai Rp 11,47 triliun. Hal itu seiring dengan Rp 9,28 triliun yang telah dibagikan kepada 3,4 juta orang pensiunan.

Sri Mulyani Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Rencana Sri Mulyani Kejar Potensi Pajak Underground Economy

"Kita sudah membayarkan Rp 9,28 triliun untuk 3,3 juta pensiunan. Ini dari 3,4 juta, kita harap bisa selesai sebelum hari raya," ujarnya.

Diketahui, untuk THR ASN daerah, pemerintah telah menggelontorkan sebesar Rp 7,32 triliun kepada 1,4 juta pegawai. Hal itu seiring dengan realisasi pembayaran THR yang juga sudah dilakukan kepada 270 dari 542 Pemerintah Daerah (Pemda) hingga 17 April 2023.

Sri Mulyani juga meminta kepada Pemda untuk segera membayarkan THR kepada para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, sebelum lebaran. "Jadi ini masih di bawah 50 persen, dan saya berharap dalam 1-2 hari ini akan mengalami kenaikan,” kata Sri Mulyani.

Menkeu mengatakan, APBN Pusat menyalurkan 50 persen dari dana treasury deposit facility ke rekening daerah sebesar Rp12,1 triliun.

Ilustrasi ASN.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

"Tujuannya yakni supaya pemda punya cukup dana cash untuk membayar THR bagi ASN daerah," ujarnya.

Sebagai informasi, pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023. Beleid tersebut mengatur soal THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan. Adapun THR di tahun 2023 akan diberikan untuk seluruh ASN yang terdiri dari 1,8 juta ASN pusat, yakni pejabat negara hingga TNI/Polri, serta 3,7 juta ASN Daerah dan 2,9 juta pensiunan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya