Kemnaker Terima 1.394 Aduan THR Belum Dibayar Perusahaan

Rupiah/tunjangan hari raya (THR).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sebanyak 1.394 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) telah diterima per 17 April 2023. Aduan tersebut melibatkan yang 992 perusahaan

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan bahwa Pemerintah terus memfasilitasi konsultasi dan aduan seputar pembayaran THR. Hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan. 

“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Anwar dalam keterangannya Senin, 17 April 2023.

Kenali Peran Owner dan Founder dalam Bisnis, Jangan Salah Sebut Lagi!

Anwar menjelaskan, 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi

Photo :
  • Biro Humas Kemnaker
Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Bentrokan Maut Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat tiga  aduan; Provinsi Sumatera Utara (24); Sumatera Barat (18); Riau (17); Jambi (11); Sumatera Selatan (24); Bengkulu (1); Lampung (5); Kepulauan Bangka Belitung (5); Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322); Jawa Tengah (147); DIY (43); Jawa Timur (84); dan Banten (120). 

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB (2); NTT (2); Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Selatan (11); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (3); Papua Barat (0).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Pemerintah menegaskan tidak mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024