Sri Mulyani Pastikan Tindaklanjuti Transaksi Emas Rp 189 Triliun
Rabu, 12 April 2023 - 20:45 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menegaskan Kementerian Keuangan yang dipimpinnya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Aparat Penegak Hukum (APH), akan melakukan tindak lanjut terkait transaksi emas Rp 189 triliun.
Masalah ini juga sempat menjadi sorotan Komisi III DPR RI, dalam rapat bersama dengan Menkopolhukam Mahfud MD kemarin.
"Kemenkeu bersama PPATK dan APH lainnya di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama (case building) dalam rangka menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya," kata Sri Mulyani dalam Instagramnya @smindrawati Rabu, 12 April 2023.
Sri Mulyani mengatakan, terkait transaksi tersebut dirinya sudah menjelaskan secara detail kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik di komisi III maupun komisi XI pada 27 Maret 2023.
"Kami sampaikan bahwa terhadap tindak pidana asal tersebut yaitu pidana kepabeanan, telah dilakukan langkah hukum oleh penyidik Ditjen Bea Cukai dan telah diputus oleh pengadilan hingga Peninjauan Kembali di MA," jelasnya.
Bendahara negara ini menjelaskan, pada tanggal 21 Januari 2016, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas yang dilakukan melalui Kargo Bandara Soekarno-Hatta oleh PT X. Dari penangkapan dan penindakan tersebut dilanjutkan proses penyidikan dan sudah dilakukan sampai proses pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) tahun 2017 sampai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Hasilnya, untuk putusan akhir terhadap pelaku perorangan jadi ini PT X dengan dua orang pelaku orang putusan akhir terhadap perseorangan, melepaskan dari segala tuntutan hukum. Untuk putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah, dan dijatuhi pidana sebesar Rp 500 juta," jelas dia.
Dengan demikian, Sri Mulyani menegaskan pihaknya akan terus bekerja keras meyakinkan masyarakat bahwa hak negara dapat diamankan dari tindak pidana pencucian uang.
"Kemenkeu akan terus bekerja keras untuk meyakinkan bahwa hak negara dari sisi penerimaan bisa diamankan dan tindak pidana pencucian uang juga akan terus ditangani dan diberantas," imbuhnya.
Bidik Generasi Muda, Wondr Diproyeksi Kerek DPK BNI Tembus Lebih dari Rp 900 Triliun pada 2025
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menggenjot peningkatan transaksi wondr by BNI dengan menghadirkan berbagai fitur yang memanjakan nasabahnya.
VIVA.co.id
21 November 2024