Kemnaker Ungkap PMI Berkali-kali Berangkat Secara Ilegal karena Sanksinya Ringan

Kemnaker.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, akan memberantas Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau PMI yang berangkat secara non-prosedural. Pemerintah dalam hal ini akan memberikan efek jera kepada penyalur yang nekat memberangkatkan PMI secara ilegal.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, PMI yang berangkat secara non-prosedural hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah.

"Mereka yang melakukan pemberangkatan non-prosedural harus kita cegah karena banyak sekali hal yang terjadi saat mereka berangkat secara non-prosedural. Selama ini kami hanya membuat sanksi ringan, tapi sekarang kami ingin melakukan efek jera," ujar Afriansyah dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Cek kesehatan pekerja migran Indonesia di Bandara Juanda Surabaya.

Photo :
  • AP I

Afriansyah menjelaskan, untuk efek jera yang akan diberikan Pemerintah kepada pekerja ilegal, yakni berupa sanksi hukum dan pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi penyalur.

"(Sanksi) perusahaan penyalur sama yang bertanggung jawab, pekerjanya tidak," jelasnya.

Afriansyah menjelaskan, pemberangkatan PMI ilegal itu banyak dilakukan di dua bandara yakni Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda, Surabaya. Di mana negara penyalur PMI terbanyak di Timur Tengah dan Malaysia.

"Terkait masalah Soetta dan Juanda, kami fokus akan tindak tegas. Kita tidak bisa lagi lihat ke belakang, kita harus kerja sama dengan K/L (Kemennterian Lembaga)," ucapnya.

Menaker Apresiasi Perusahaan dalam Mendorong Wirausaha dan Penciptaan Kerja

Afriansyah melanjutkan, berdasarkan data beberapa waktu lalu sebanyak 64 PMI ilegal telah ditangkap di bandara Soekarno-Hatta.

"Mereka kita tangkap kemudian saya ambil sampling acak, yang baru berangkat ada empat orang dari Banten. Yang sudah berangkat berkali-kali 60 orang," jelasnya.

Dua Kantor Bea Cukai Ini Kompak Gempur Rokok Ilegal
Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024