Bank Indonesia Tegaskan Hal Ini Agar Tidak Jadi Korban Penipuan Transaksi QRIS
- VIVA/ Anisa Aulia
VIVA Bisnis – Bank Indonesia (BI) membeberkan, modus pelaku penipuan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah masjid. Hal itu disampaikan oleh Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Fitria Ismi Triswa.
Fitria mengungkapkan pelaku dalam mendaftarkan QRIS, tidak didaftarkan sebagai tempat ibadah.
"Pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah atau donasi sosial, melainkan sebagai merchant reguler. QRIS milik pelaku ini digunakan pelaku untuk menggantikan QRIS milik masjid untuk menerima donasi milik jemaah," ujar Fitria di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Adapun dalam hal ini Bank Indonesia telah melakukan blokir terhadap QRIS pelaku. Hal itu dilakukan agar QRIS tersebut tidak lagi bisa menerima pembayaran.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS. Hal itu antara lain dengan memastikan nama pedagang atau merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar.
"Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran," jelasnya.
Erwin juga mengingatkan, kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.
"Untuk itu, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut. Diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang," ujarnya.