OJK Tegaskan UU PPSK Tak Wajibkan Unit Usaha Syariah Jadi Bank Umum Syariah
- M Yudha P / VIVA.co.id
VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, sejumlah bank yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) masih berupaya mendorong agar anak usaha syariahnya itu bisa memisahkan diri dari induknya.
Padahal, setelah DPR RI mengesahkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada akhir tahun lalu, maka tidak ada lagi kewajiban bagi bank untuk memisahkan (spin-off) UUS-nya menjadi entitas sendiri atau bank umum syariah (BUS).
Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah mengatakan, hingga akhir tahun 2022 sudah ada dua UUS di Indonesia, yang tengah bersiap untuk melakukan spin off atau lepas dari induk usahanya dan menjadi Bank Umum Syariah.
"Saat ini kita ada 20 UUS di Indonesia, dan sampai akhir tahun kemarin setidaknya sudah ada dua UUS yang mengajukan (menjadi BUS) dan sedang dalam proses," kata Nyimas dalam diskusi, Selasa, 11 April 2023.
Meski demikian, Nyimas mengaku belum bisa menyebutkan siapa kedua bank yang saat ini tengah menjalankan proses untuk menjadi bank umum syariah tersebut.
Di satu sisi, dia mengakui bahwa kewajiban bagi bank untuk memisahkan diri UUS-nya menjadi entitas sendiri atau BUS di 2023, telah menuai pro dan kontra.
Namun pada akhirnya, setelah disahkannya UU PPSK oleh DPR, ketentuan tersebut pun tidak lagi menjadi kewajiban bagi UUS.
"Pemisahan UUS mengikuti dari tahun lalu, ada pro dan kontra. Progresnya kami mempersiapkan POJK ini akan dilakukan pembahasan secara internal di OJK," ujar Nyimas.
"Nantinya akan dilakukan konsultasi dengan DPR sebelum diterbitkan kannya POJK tersebut paling lambat bulan Juni ini," ujarnya.