Jokowi Resmi Bubarkan PT Kertas Kraft Aceh, Ini Ketentuannya

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Bisnis –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang pembubaran Persero PT. Kertas Kraft Aceh, tertanggal 3 April 2023.

Wamildan Tsani Ungkap Arahan Khusus Prabowo soal Pengembangan Garuda Indonesia

Dalam beleid yang diteken Jokowi itu, disebutkan pertimbangan bahwa hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Persero PT. Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi.

“Sehingga, perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan PT. Kertas Kraft Aceh,” bunyi PP 17/2023 yang dikutip pada Kamis, 6 April 2023.

Jokowi Ngopi Bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Purwokerto, Sontak Dikerubuti Warga Ngajak Selfie

\Maka dari itu, pembubaran PT. Kertas Kraft Aceh termaktub dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17/2023.

Presiden Jokowi meninjau kesiapan venue KTT ASEAN ke-42 di Golo Mori, NTT

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Pede Elektabilitasnya Meroket

“Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, PT. Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan dalam bidang industri kertas terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Persero dalam bidang industri kertas terpadu dibubarkan,” bunyi petikan PP 17/2023.

Selanjutnya, Pasal 2 dijelaskan bahwa pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Presiden Jokowi di Kampung Nelayan Tanjung Pasir Tarakan, Kalimantan Utara

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Adapun, Pasal 3 berbunyi penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.

“Pasal 4 disebutkan bahwa semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara. Pasal 5 itu berbunyi Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya