Tarif Trekking di Komodo Mahal, Pemkab Tidak Mau Ikut Campur

Wisatawan membayar di pos retribusi Dinas Pariwisata Mabar di Pulau Komodo
Sumber :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)

VIVA Bisnis - Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur, Pius Baut bersikap tidak mau mencampuri polemik penetapan tarif mahal di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Menurutnya, tarif baru untuk wisata trekking dan adventure di dua spot tersebut merupakan kewenangan pengelola dalam hal ini PT. Flobamor setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kita sudah mendengar informasi terkait tarif baru tersebut dan saya sendiri belum detail membacanya. Hanya saja sudah ada penolak dari organisasi pelaku wisata di Labuan Bajo tapi kami tidak ikut campur hal tersebut,” kata Pius Baut, Selasa, 4 April 2023 malam.

Wisatawan menembakan petasan di Pulau Kalong Taman Nasional Komodo

Photo :
  • Istimewa

“Soal itu (kenaikan tarif) kami tidak bisa berkomentar karena kewenangan KLHK dan PT. Flobamor. Jadi karena kami tidak punya kewenangan makanya tidak mau berkomentar terlalu jauh. Tapi kami berharap bisa kolaborasi jika dibutuhkan,” tambahnya.

Pungut retribusi di Loh Liang

Dia jelaskan pula oleh Pius Baut bahwa Pemkab Mabar melalui Dinas Parekraf masih memiliki hak pungutan retribusi di Taman Nasional Komodo berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang retribusi tempat rekreasi.

Dalam peraturan tersebut, Pemkab Manggarai Barat hanya boleh memungut retribusi pada satu pos dalam kawasan TNK dengan rincian Rp100 ribu untuk wisatawan mancanegara, Rp50 ribu untuk domestik dan Rp20 ribu untuk wisatawan lokal.

“Kalau di dalam kawasan TNK restribusi itu hanya di Loh Liang (Pulau Komodo). Asing Rp100 ribu, wisnus Rp50 ribu dan untuk lokal Rp20 ribu. Prosedurnya kita tempatkan petugas di Loh Liang setiap hari rolling selama 10 hari disertakan dengan karcis retribusi,” kata Kadis Pius Baut.

Wisatawan kunjungi Pulau Komodo

Photo :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)

Menurutnya, meskipun hanya memungut di satu pos saja tapi retribusi yang diterima berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mabar.

“Sebelum pandemi Covid-19 PAD dari pos retribusi TNK  pemasukan berkisar Rp18 miliar. Kemudian jelang berakhirnya masa pandemi tahun 2022 kita tarik Rp9,6 miliar dari total kunjungan wisatawan 2022 sebesar 170 ribu dengan rincian 106 ribu wisatawan nusantara dan 64.000 wisatawan asing,” demikian Pius menguraikan.

Dia berharap, arus kunjungan turis ke Labuan Bajo akan kembali meningkat seperti keadaan sebelum pandemi Covid-19.

PT. Flobamor tetapkan tarif baru

Direksi PT. Flobamor menetapkan tarif baru untuk semua jenis pelayanan wisata alam dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Tarif baru ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Direksi PT. Flobamor Nomor 01/SK-FLB/III/2023. Tarif baru ini berlaku sepenuhnya mulai 15 April 2023.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Dalam surat keputusan tersebut melampirkan jenis-Jenis jasa pelayanan wisata alam di TNK terdiri dari pemanduan perjalanan trekking, perjalanan bird watching, perjalanan sport fishing, perjalanan syuting film, perjalanan fotografi, perjalanan penelitian dan perjalanan malam minat khusus.

Adapun tarif terbaru yang ditetapkan PT. Flobamor adalah sebagai berikut:

Indonesia Berjaya, Plataran Komodo Menangkan Penghargaan “Best For Romance” Condé Nast Johansens

Trekking

- Jasa informasi pemanduan dan perjalanan

Wisatawan Pantai Anyer Ngeluh Parkir 20 Menit Dipatok Tarif Rp75 Ribu

 * Short Track yakni Rp 250.000/orang untuk WNI dan Rp 400.000/orang untuk WNA.

* Medium Track yakni Rp. 275.000/orang untuk WNI dan Rp 425.000/orang untuk WNA

* Long Track yakni Rp 300.000/orang untuk WNI dan Rp 450.000/orang untuk WNA.

Adventure

* Loh Liang - Banu Nggulung Rp 350.000/orang untuk WNI dan Rp 500.000/orang untuk WNA

* Loh Liang - Poreng Rp 325.000/orang untuk WNI dan Rp 475.000/orang untuk WNA

* Loh Liang Sebita Rp 425.000/orang untuk WNI dan Rp 575.000/orang untuk WNA

* Loh Liang - Gunung Ara Rp 375.000/orang untuk WNI dan Rp 750.000/orang untuk WNA

* Loh Liang - Gunung Ara - Gunung Saya Libo Rp 500.000/orang untuk WNI dan Rp 1.200.000/orang untuk WNA

* Pemanduan malam / minat Khusus Rp 350.000/orang untuk WNI dan Rp 1.000.000/orang untuk WNA

Padar Selatan

* Trekking Padar Selatan Rp 250.000/orang untuk WNI dan Rp 400.000/orang untuk WNA

* Pemanduan Bird Watching Rp 375.000/orang untuk WNI dan Rp 750.000/orang untuk WNA

* Pemanduan Sport Fishing Rp 400.000/orang untuk WNI dan Rp 800.000/orang untuk WNA

* Pemanduan Syuting Film Rp 375.000/orang untuk WNI dan Rp 750.000/orang untuk WNA

* Pemanduan Fotografi Rp 275.000/orang untuk WNI dan Rp 550.000/orang untuk WNA.

Sebelumnya, Direktur Operasional PT.Flobamor, Abner Esau Runpah Ataupah Penetapan tarif baru ini didasarkan pada kajian daya dukung daya tampung berbasis jasa ekosistem di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya.

Wisatawan kunjungi Pulau Padar

Photo :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)

“Kajiannya yakni Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.2029/MENLHK/SETJEN/ROUM/KSA.2/12/2022 Tertanggal 21 Desember 2022 Tentang Kegiatan Pariwisata Alam di Taman Nasional Komodo,” terangnya.

Dia berkata, PT. Flobamor memiliki hak melakukan kegiatan usaha dalam kawasan konservasi TNK untuk jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan izin usaha yang dimiliki PT. Flobamor.

“Hak usaha yang kita laksanakan yakni jasa informasi pariwisata alam, jasa pemanduan wisata alam, jasa transportasi wisata alam, jasa perjalanan wisata alam, jasa makanan dan minuman dengan memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang menjadi milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku” papar Abner.

Penerapan tarif baru ini disebut-sebut mencekik wisatawan. Sebab selain membayar ke PT. Flobamor untuk paket wisata Pulau Komodo dan Padar Selatan, wisatawan harus membayar lagi kepada Pemkab Mabar ditambah PNBP pada pos retribusi BTNK. (Jo Kenaru/tvOne/Manggarai-NTT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya