12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT sampai 31 Maret, Rasio Kepatuhan 61,8 Persen

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sebanyak 11.682.497  Wajib Pajak Orang Pribadi telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga batas akhir pelaporan, yakni 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB.

Sri Mulyani Tugasi Wamenkeu Anggito Kejar Pajak Underground Economy

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, DJP pada 31 Maret secara total telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari Wajib Pajak. Jumlah ini sama dengan 61,80 persen dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.

“Untuk rinciannya, terdapat 11.375.479 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual,” kata Dwi dalam keterangan dikutip Selasa, 4 April 2023.

Sri Mulyani Akui 2024 Jadi Tahun Berat Capai Target Penerimaan Pajak

Presiden Jokowi lapor SPT pajak secara online.

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Menurut Dwi, secara agregat kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 sangat baik. "Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13 persen. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61 persen dari target sebesar 83 persen,” jelasnya.

Pemerintah Akan Luncurkan Sistem Coretax, DPR: Permudah Masyarakat Bayar Pajak

Wajib Pajak yang Belum Lapor Diimbau Segera Lapor

Sebelumnya, DJP telah menyebut bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.

“Untuk itu, bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi menyebut pelayanan dan infrastruktur DJP sampai dengan akhir Maret 2023 ini telah bekerja dengan baik karena DJP juga telah melakukan upaya maksimal dalam melayani Wajib Pajak.

“Untuk memudahkan Wajib Pajak, tahun ini kami telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik Pojok Pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak,” katanya.

Selain itu, sistem teknologi informasi pelaporan SPT juga beroperasi dengan baik berkat penambahan bandwidth dan pemeliharaan rutin yang dilakukan. Walaupun dilaporkan sempat terjadi beberapa kali perlambatan sistem di dua hari terakhir, namun perlambatan tidak terjadi terlalu lama hingga membuat server down.

“Kami mengucapkan terima kasih atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap Wajib Pajak,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya