Asyik! THR ASN Cair Mulai Hari Ini, Segini Besarannya

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Bisnis – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan sudah cair mulai hari ini, Selasa, 4 April 2023. Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pengusaha Keramik Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan, Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan untuk pencairan THR 2023 dan bisa langsung cair. Hal itu dengan catatan, SPM tidak diajukan saat sore hari.

"SPM sudah bisa diajukan mulai hari ini, dan sudah langsung bisa cair. Kalau masuk SPM-nya sore, cair besok," kata Tri saat dihubungi VIVA Bisnis, Selasa, 4 April 2023.

Ayo Buruan! Klaim Saldo Dana Gratis yang Anda Dapatkan Agar Langsung Cair ke Dompet Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengumumkan pencairan THR ASN 2023

Photo :
  • Youtube Kemenkeu

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS itu berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Heru Budi Minta Penerima KJP dan KJMU Tak Main Judi Online

"Diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya ini dapat turut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat, terutama dengan berbelanja menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani.

Besaran THR

Bendahara negara ini menjelaskan, untuk komponen THR masih sama seperti tahun sebelumnya atau 2022 di antaranya gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

"THR tahun ini ini akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Kemudian ditambah komponen 50 persen tukin per bulan seperti tahun 2022, bagi yang memang mendapatkan tukin," jelasnya.

Adapun THR 2023 diberikan kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit, TNI/Polri kepada 1,8 juta pegawai. Kemudian ASN daerah sejumlah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 2,9 juta orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya