Kemenkeu Jelaskan Kronologi Dugaan TPPU Impor Emas Rp 187 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan RI.
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan kronologi terkait dugaan tindak pidana kepabeanan impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hingga mencapai Rp 187 triliun. Isu itu juga mencuat setelah diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, permasalahan itu bermula pada tahun 2016 yang mana Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta menindak ekspor emas yang dilakukan oleh PT Q. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan penyidikan di bidang kepabeanan.

"Saat itu, PT Q submit dokumen PEB (pemberitahuan ekspor barang) dengan pemberitahuan sebagai scrap jewelry, namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray. Sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang," kata Yustinus lewat Twitternya @prastow Minggu, 2 April 2023.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Yustinus menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor ditemukan emas batangan yang mana itu tidak sesuai dengan dokumen PEB. Bahkan terangnya, seharusnya persetujuan ekspor ada di Kementerian Perdagangan. Selain itu, juga ditemukan dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil. Hal itu dilakukan untuk mengelabui x-ray.

Bukan Cuma Kasus Persekusi, Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Sujud Menggonggong Diduga Jalankan Bisnis Ilegal TPPU

"Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. Sehingga, dilakukan pencegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Yustinus mengatakan, upaya yang dilakukan PT Q merupakan modus untuk mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor emas batangan sebesar 2,5 persen dari nilai impor.

"Sehingga jelas kenapa kegiatan ekspor disebut dalam klarifikasi kami, karena ekspor-lah yg menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT Q. Dan tentu penyidikan yang dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor, itulah duduk perkara secara kronologis," ujarnya.

Adapun terkait hal yang disampaikan Mahfud mengenai laporan hasil penyelidikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak ditindaklanjuti. Yustinus mengatakan, hal itu sedang diproses.

"Mengenai apa yang disampaikan Pak Mahfud, bahwa ada LHP PPATK yang diserahkan 2017 dan diterima DJBC dan Itjen. Bukan tidak ditindaklanjuti, justru sedang berproses maka dilakukan kegiatan intelijen untuk memperkuat ini. Apalagi 2019 ternyata PK memenangkan terdakwa," ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai hingga Rp 187 Triliun. Dugaan pencucian uang itu dilakukan dengan cara impor emas batangan.

"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," kata Mahfud Md saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam, 29 Maret 2023.

Dugaan TPPU tersebut baru diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 14 Maret 2023. Hal itu setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, lanjut Mahfud, PPATK sudah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Kemenkeu sejak 2017.

"Laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK, bukan tahun 2020. Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, dan dua orang lainnya," kata Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya