Mahfud MD Sebut Ada yang Tutupi Kasus TPPU Rp 189 Triliun, Ini Penjelasan Kemenkeu
- M Yudha P / VIVA.co.id
VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyebut bahwa anak buah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menutup-nutupi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan transaksi itu sebesar Rp189 triliun terkait penjualan emas batangan impor.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, awal mula perkara adanya dugaan kasus ini yakni pada periode Januari 2016, saat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menghentikan ekspor logam mulia yang menyebutnya sebagai perhiasan namun ternyata ingot.
Kemudian, dengan ada potensi tindak pidana di bidang kepabeanan hingga ditindaklanjuti dengan penelitian, penyidikan, dan pengadilan pada 2017-2019, DJBC akhirnya harus dinyatakan kalah di Pengadilan Negeri (PN). Setelahnya, DJBC pun mengajukan kasasi dan dinyatakan menang, hingga pada 2019 dilakukan peninjauan kembali (PK) atas permintaan terlapor sehingga DJBC pun kalah dalam PK tersebut.
"Jadi melalui PK terakhir di 2019 itu, sudah dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanannya" kata Suahasil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 31 Maret 2023.
Dia menjelaskan, kasus TPPU selalu berkaitan dengan tindak pidana asal (TPA). Jadi ketika TPA tidak terbukti oleh pengadilan, maka TPPU tidak bisa dimajukan. "Artinya, putusan pengadilan menyatakan tidak ada tindak pidana kepabeanan, dan kasus TPPU berhenti," ujar Suahasil.
Namun pada tahun 2020, lanjut Suahasil, DJBC pun kembali melihat modus serupa, sehingga kembali berdiskusi dengan PPATK guna menangani kasus tersebut. Hingga kemudian PPATK mengirimkan lagi data terkait modus yang terjadi, dan ditindaklanjuti dengan berbagai macam rapat.
Selanjutnya sampai di Agustus 2020, di mana dikatakan bahwa jika modusnya sama dengan kasus yang terjadi pada tahun 2016 lalu, maka DJBC pun kalah di pengadilan.
"Laporan PPATK dengan nilai total keluar masuk Rp 189 triliun diterima DJBC, dan ditindaklanjuti dengan hasil tidak ditemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan. Indikasi itu dinyatakan dalam satu rapat dengan PPATK pada Agustus 2020," ujarnya.