Wamenkeu Benarkan Data Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Rp 35 Triliun

Wamenkeu Suahasil Nazara (Tengah).
Sumber :
  • M Yudha P / VIVA.co.id

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan mengakui data soal transaksi mencurigakan pegawainya yang mencapai sebesar Rp 35 triliun, sebagaimana yang digembar-gemborkan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya.

Netzme Luncurkan Sentra QRIS di Surakarta, Mudahkan UMKM hingga Antisipasi Risiko Penipuan

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, terdapat dua klasifikasi surat PPATK mengenai hal tersebut. Pertama yakni soal 135 surat yang dikirimkan ke Kemenkeu, yang menyeret 363 nama ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai mencapai Rp 22,04 triliun.

"Kedua adalah surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) sebanyak 64 surat, yang melibatkan 103 PNS Kemenkeu dengan nilai mencapai Rp 13,07 triliun," kata Suahasil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 31 Maret 2023.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Wamenkeu Suahasil Nazara.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa hanya Rp 3,3 triliun transaksi PNS Kemenkeu yang dimaksud di dalam surat PPATK tersebut.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin kemarin, Menkeu mengatakan, bahwa transaksi Rp 3,3 triliun itu hanya meliputi debit dan kredit karyawan, penghasilan resmi, transaksi keluarga, jual beli aset, hingga jual beli rumah sejak 2009-2023.

Karena, lanjut Suahasil, Kemenkeu tidak menerima surat PPATK yang dikirimkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH).

"Makanya saat di Komisi XI kita menguraikan bahwa yang Rp 22 triliun itu terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu. Isinya yakni dari Rp 22 triliun itu, sebesar Rp 18,7 triliunnya adalah transaksi dengan korporasi A,B,C,D,E, sementara Rp 3,3 triliun adalah transaksi pegawai," ujarnya.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dia menambahkan, sebanyak Rp 53,8 triliun merupakan transaksi keuangan mencurigakan, yang melibatkan PNS Kemenkeu dengan pihak lain. Dari jumlah ini, hanya 2 surat PPATK hanya dikirim ke aparat penegak hukum, di mana isinya melibatkan 23 pegawai Kemenkeu dan pihak lain dengan nilai mencapai Rp 47,0 triliun.

Kemudian, sebanyak Rp 260,5 triliun transaksi keuangan mencurigakan yakni terkait kewenangan, dan dari jumlah ini sebanyak 65 surat dikirimkan PPATK ke Kemenkeu dan melibatkan perusahaan senilai Rp 253,5 triliun.

"Sementara 34 surat dikirimkan ke aparat penegak hukum, yang melibatkan perusahaan senilai Rp 14,1 triliun," kata Suahasil.

Karenanya, secara total jumlah transaksi mencurigakan di PNS Kemenkeu maupun dengan pihak/perusahaan lain yakni mencapai sebesar Rp 349,8 triliun. Perbedaan data selama ini diakui Suahasil adalah akibat Kemenkeu tidak menerima surat PPATK yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH).

"Jadi klasifikasi datanya aja yang beda. Begitu klasifikasi disetel, (datanya) sama. Jumlah surat PPATK 300 surat, itu sama. Total nominalnya Rp 349,8 triliun, juga sama, informasinya sama, tapi cara menunjukkannya kita pakai pie chart yang tadi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya