THR ASN, TNI-Polri 2023 Cair 4 April, Termasuk Tukin 50 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengumumkan pencairan THR ASN 2023
Sumber :
  • Youtube Kemenkeu

VIVA Bisnis – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS.

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS itu berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini serta tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat. 

"Diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya ini dapat turut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat, terutama dengan berbelanja menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam telekonfrensi di Press Statement Gaji ke-13 dan THR, Rabu, 29 Maret 2023.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

Dia menambahkan, pencairan THR 2023 kepada PNS dan pensiunan PNS akan dilakukan pada H-10 Lebaran atau mulai 4 April 2023.  Adapun komponennya masih akan sama dengan tahun 2022 lalu. Yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

"THR tahun ini ini akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Kemudian ditambah komponen 50 persen tukin per bulan seperti tahun 2022, bagi yang memang mendapatkan tukin," ujar Sri Mulyani. 

KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

Dia menekankan, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah. Seperti misalnya pada tahun 2020 dimana pandemi COVID-19 mulai merebak, saat itu pemberian THR dan gaji ke-13 hanya diberikan maksimal kepada pegawai dan pejabat eselon III dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kemudian pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan komponen berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Sementara di tahun 2022 lalu, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sama dengan tahun 2021, dengan penyesuaian terhadap perbaikan ekonomi di tengah adanya ketidakpastian global.

"Kemudian pada tahun 2022, kami berikan tambahan di komponen THR dan gaji ke-13 yakin tunjangan kinerja sebesar 50 persen, karena anggaran membaik tetapi masih ada ketidakpastian," ujarnya.

Sementara itu, untuk pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2023. Besaran komponen dan kelompok aparatur penerima sama dengan THR 2023.

"Mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja pendidikan untuk putra-putri keluarga ASN. Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya