Soal Transaksi Janggal, Sri Mulyani: Hanya Rp 3,3 Triliun yang Berhubungan dengan Pegawai Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI
Sumber :
  • Tv Parlemen

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan terkait total 300 surat yang dikirim PPATK mengenai transaksi janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu. Bendahara Negara menyebut hanya Rp 22 triliun yang bertalian jauh dengan pegawai Kementerian Keuangan. 

Proyek Infrastruktur Disetop Sementara, Menteri PU: Anggarannya Ditahan Bu Menkeu

“Terkait tupoksi pegawai Kemenkeu, ada 135 surat nilainya Rp 22 triliun, bahkan Rp 22 triliun ini sebanyak Rp 18,7 triliun menyangkut transaksi korporasi yang enggak ada hubungan dengan Kemenkeu,” kata Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin, 27 Maret 2023.

Artinya, kata Sri Mulyani, dari kompilasi surat sejak 2009 hingga 2022 atau tersebut, hanya Rp 3,3 triliun yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu. Sri Mulyani mengatakan bahwa surat-surat itu pun adalah permintaan pihak Kemenkeu kepada PPATK untuk keperluan profiling risk pegawai Kemenkeu. 

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Menkeu Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR.

Photo :
  • YouTube DPR RI

Adapun laporan dengan nilai Rp 18,7 triliun terkait korporasi yang diduga menyangkut pegawai Kemenkeu, namun setelah diselidiki, sama sekali tidak terafiliasi dengan pegawai Kemenkeu. 

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Menggonggong Minta Maaf

Menkeu menjelaskan salah satu contoh dari transaksi Rp 18,7 triliun tersebut, bahwa pada dasarnya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah melakukan audit investigasi terhadap pegawai Kemenkeu. 

“Irjen meminta informasi transaksi dari PPATK menyangkut transaksi perusahaan dengan nilai debit kredit perusahaan, katakanlah PT A, jumahnya Rp 11,38 triliun,” kata Sri Mulyani. 

Hasilnya, ternyata tidak ada aliran dana dari Rp 11,38 triliun ke pegawai yang sedang diinvestigasi maupun ke keluarganya. Sri pun menegaskan transaksi ini merupakan permintaan dari Itjen, bukan transaksi mencurigakan. 

“Rp 11,38 triliun dibayangkan ada aliran dana mencurigakan padahal ini adalah permintaan dari Itjen, dan ternyata tidak ada (afiliasi dengan pegawai Kemenkeu),” ujarnya. 

Sri Mulyani kembali merincikan, dari 300 surat PPATK, sebanyak 100 surat yang merujuk ke aparat penegak hukum (APH) lain senilai Rp 74 triliun, bukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sedangkan 65 surat lainnya senilai Rp 253 triliun, kata Sri Mulyani, merupakan data dari transaksi debit kredit operasional perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, malainkan hanya ada hubungannya dengan fungsi pajak dan bea cukai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya