Kejar Target Indeks Inklusi Keuangan 90 Persen pada 2024, Begini Strategi OJK
- Website OJK
VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 (POJK 3/2023), tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016, dengan memperhatikan sinergi antara Pemerintah, otoritas, dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan.
"Bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024, dan program OJK untuk peningkatan Indeks Literasi Keuangan," kata Aman dalam keterangannya, dikutip Senin, 27 Maret 2023.
Tujuan lainnya yakni untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis, meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK, dan mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru.
"Serta mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan," ujar Aman.
Literasi dan Inklusi Keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik. Sehingga, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.
Peningkatan Literasi Keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan Inklusi Keuangan, melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan.
"Serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan, yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat," ujarnya.
Berikut adalah substansi penguatan POJK 3/2023:
1. Pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
2. Pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara/metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
3. Peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan
4. Penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi Literasi dan Inklusi Keuangan bukan hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tetapi juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen
5. Pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
6. Penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan oleh PUJK, dan
7. Penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan.