KPPU Ultimatum Maskapai Penerbangan Jangan 'Mainkan' Harga Tiket saat Momen Mudik Lebaran 2023

KPPU.
Sumber :
  • B.S Putra/ VIVA.

VIVA Bisnis – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memperingatkan maskapai penerbangan, jangan melakukan permainan harga tiket pesawat atau kartel. Khususnya pada momentum arus mudik hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Peringati Hari Pahlawan, Tiket Masuk Museum Nasional Hanya Rp1.000

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah KPPU I Medan, Ridho Pamungkas, Sabtu, 25 Maret 2023. Ia menjelaskan, merujuk dari arus mudik Lebaran 2022. Hampir seluruh perusahaan penerbangan menaikkan harga tiket pesawat di atas tarif batas atas.

"Memang kalau untuk maskapai kemarin (Lebaran 2022) itu kalau dari perhitungannya. Masih di atas tarif batas atas," sebut Ridho.

Aion Hyptec HT Ultra Dijual Rp800 Jutaan, Dapat Garansi Seumur Hidup

Ilustrasi check-in tiket pesawat.

Photo :
  • Viva.co.id/ Sherly (Tangerang)

Ridho mengatakan, bila pada arus mudik Lebaran tahun 2023 ini, polanya seperti itu. KPPU, akan memanggil seluruh perusahaan penerbangan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Alfamidi Bukukan Laba Rp 467 Miliar di Kuartal III-2024, Simak Sumber Cuannya

"Iya, tapi kalau itu terus bertahan memang agak susah juga ya. Kalau memang sudah tidak wajar kita akan panggil mereka (perusahaan penerbangan). Apalagi, memang sudah ada aturannya," jelas Ridho.

Ridho mengingatkan kepada maskapai untuk tidak mencari keuntungan besar dalam momen arus mudik. Karena, harga tiket meroket dengan adanya indikasi kartel dan monopoli. Akan memicu dan menjadi indikator laju inflasi ikut mengalami kenaikan.

Penurunan Harga Tiket Pesawat LCC

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Mereka bisa memaksimalkan keuntungannya itu. Kalau itu sebagai indikasi, karena akan kita tidak lanjuti," jelas Ridho.

Ridho mengungkapkan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sudah jelas, melarang ada indikasi permainan dalam menentukan suatu harga. 

"Supaya temuan kalau memang itu indikasinya, ada kesepakatan harga (kartel). Sudah pasti pelanggaran Undang-undang nomor 5. Tanpa harus kita buktikan itu, sudah bentuk pelanggaran atau memanfaatkan posisi monopolinya lah," tutur Ridho.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya